Pemisahan Pileg dan Pilpres 2029 Dibahas di Panja RUU Pemilu DPR
Komisi II DPR membentuk Panja RUU Pemilu berisi 23 anggota untuk membahas desain Pemilu 2029, termasuk usulan pemisahan pileg dan pilpres serta ambang batas.
Oleh Adi Rahmadi · · Politik

Rangkuman
- NasDem dan Golkar mengusulkan pileg digelar lebih dulu, terpisah dari pilpres, pada Pemilu 2029
- Komisi II DPR membentuk Panja RUU Pemilu berisi 23 anggota dari delapan fraksi, diketuai M. Rifqinizamy Karsayuda
- Panja juga akan membahas ambang batas parlemen dan district magnitude sebelum draf menjadi usul DPR
JAKARTA — Usulan pemisahan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2029 resmi masuk ke meja Pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang dibentuk Komisi II DPR. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan wacana tersebut akan dipertemukan dengan usulan partai-partai lain di dalam panja sebelum disusun menjadi draf resmi usul DPR.
"Ini kan baru wacana ya. Wacana dari partai-partai ya. Ya seperti NasDem-lah ya, NasDem memang menginginkan agar pileg dan pilpres itu dipisah. Jadi pileg dulu, baru pilpres," kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026), dikutip dari Detik.
Saan, yang juga Wakil Ketua Umum Partai NasDem, menyebut sejumlah partai lain memiliki kecenderungan serupa. "Yang kedua juga ada dari partai seperti Golkar, yang lain-lain juga sama. Nah, ini wacana," ujarnya. Ia menegaskan belum ada kesepakatan antarfraksi soal desain pelaksanaan pileg dan pilpres, karena semua masih sebatas usulan awal.
Menurut Saan, Panja RUU Pemilu di Komisi II akan menjadi forum resmi mempertemukan seluruh usulan. "Nanti seperti memisahkan pileg dan pilpres, ambang batas, terus juga district magnitude, semua nanti akan dibicarakan. Nah, kalau sekarang kan baru wacana dari masing-masing partai," imbuh dia.
Usulan pemisahan ini sebelumnya disuarakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. Kepada wartawan, Selasa (22/9), Doli mengatakan Golkar sejak awal mengusulkan pileg, pilpres, dan pilkada diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan. Salah satu alasannya, agar masyarakat bisa lebih fokus menentukan pilihan pada setiap jenis pemilihan. Ia bahkan mengusulkan hasil pileg menjadi tiket pencalonan pilpres.
Wacana pemisahan ini tidak berdiri sendiri. Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal digelar terpisah mulai 2029. Selain itu, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengatur ulang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen yang berlaku untuk Pemilu 2029 dan seterusnya. Kedua putusan itu memaksa DPR dan pemerintah menata ulang desain kepemiluan dalam revisi UU Pemilu.
Berdasarkan daftar yang diperoleh Liputan6, Panja RUU Pemilu diisi 23 anggota dari delapan fraksi. Kursi ketua dipegang M. Rifqinizamy Karsayuda (NasDem), dengan empat wakil ketua: Aria Bima (PDIP), Agun Gunanjar Sudarsa (Golkar), Bahtra Banong (Gerindra), dan Dede Yusuf Macan Effendi (Demokrat). Anggota lainnya antara lain Deddy Yevri Sitorus, Komarudin Watubun, dan Bob Andika Mamana Sitepu (PDIP); Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan M. Taufan Pawe (Golkar); Mardani Ali Sera dan Ahmad Heryawan (PKS); Muhammad Khozin (PKB); serta Wahyudin Noor Aly (PAN).
Komposisi ini menarik karena NasDem, partai pengusul utama pemisahan pileg-pilpres, memegang kursi ketua panja. Namun keputusan akhir tetap bergantung pada kesepakatan seluruh fraksi dan pemerintah. Pemerintah sendiri belum menyampaikan sikap resmi soal desain keserentakan Pemilu 2029.
Pengamat menilai pemisahan pileg dan pilpres berdampak besar pada peta politik: partai kecil berpeluang bertahan lewat pileg tanpa terseret kontestasi capres, sementara partai besar bisa kehilangan efek ekor jas (coattail effect). Sebaliknya, pemisahan menambah anggaran penyelenggaraan dan memperpanjang masa kampanye. Semua perhitungan itu kini menjadi pekerjaan rumah 23 anggota panja sebelum draf RUU Pemilu diajukan ke rapat paripurna.
Sumber
- Waka DPR Sebut Usulan Pileg Dulu Baru Pilpres Bakal Dibahas di Panja RUU Pemilu — Detik
- NasDem Ingin Pemisahan Pileg-Pilpres dalam RUU Pemilu — CNN Indonesia
- Panja RUU Pemilu Diisi 23 Nama, Ini Daftarnya — Liputan6