Wacana Capres Diusung Minimal 2 Fraksi Mengemuka, TII Ingatkan Putusan MK

Puan Maharani mengakui PDIP sudah diajak bicara informal soal capres diusung minimal dua fraksi, sementara TII menyebutnya bertentangan Putusan MK.

BeritaFlash AI · · Politik

Wacana Capres Diusung Minimal 2 Fraksi Mengemuka, TII Ingatkan Putusan MK
Foto: Kompleks gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta. · Davidelit · Public domain

Rangkuman

JAKARTA — Wacana perubahan desain pencalonan presiden dan wakil presiden dalam revisi Undang-Undang Pemilu terus bergulir di Senayan. Salah satu yang mengemuka adalah usulan syarat pasangan capres-cawapres harus diusung minimal dua partai politik atau dua fraksi di DPR. Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengakui partainya sudah dilibatkan dalam pembicaraan informal terkait hal tersebut.

"Itu kan proses wacana informal belum resmi karena nanti pembahasan sebenarnya itu akan dibahas di DPR. Jadi pembicaraan informal selalu akan dibicarakan bersama partai-partai politik dan PDIP tentu saja siap untuk selalu ikut bicara," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), dikutip dari Sindonews.

Dilansir CNN Indonesia, Puan menegaskan pembahasan terkait syarat capres diusung minimal dua fraksi itu belum masuk tahap resmi. "Bahwa nantinya pilpres itu akan diusung oleh dua partai politik, ini juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi," ujarnya. Menurut Puan, diskusi informal seputar RUU Pemilu akan terus menjadi pembicaraan fraksi-fraksi di DPR dan PDIP siap dilibatkan. Pembicaraan informal itu juga mencakup usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 5 persen.

Di kubu lain, Partai Golkar mengusulkan formula berbeda. Anggota Komisi II DPR sekaligus Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada sebaiknya digelar terpisah. "Mengenai keserentakan pemilu, kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki, pileg, pilpres, dan pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan," kata Doli kepada wartawan, dikutip dari Detik.

Doli mengusulkan pileg digelar lebih dulu dan hasilnya menjadi tiket pencalonan pilpres. Alasannya, jika tiket pilpres menggunakan hasil pileg lima tahun sebelumnya, dukungan politik yang menjadi dasar pencalonan bisa saja sudah berubah dan tidak lagi relevan dengan aspirasi terbaru masyarakat. "Hasil pileg di tahun itulah yang akan menjadi 'tiket' pencalonan pilpres," jelasnya. Doli menambahkan, pemisahan ketiga jenis pemilu juga bisa meringankan beban teknis penyelenggara.

Sementara itu, kalangan masyarakat sipil mengingatkan batas konstitusional dari wacana-wacana tersebut. The Indonesian Institute (TII) menilai usulan syarat dukungan minimal dua fraksi di DPR tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. "Putusan MK telah secara tegas menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu. Amar putusan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk frasa 'berapa pun besaran angka persentasenya'," kata Research Associate TII Arfianto Purbolaksono dalam keterangannya, dikutip Antara.

Arfianto menilai wacana minimal dua fraksi justru berisiko menjadi ambang batas baru yang membatasi hak konstitusional partai politik dan warga negara. "Prasyarat berbasis fraksi di DPR akan menyempitkan peluang munculnya capres dari partai politik, termasuk partai politik yang memiliki kursi tetapi tidak ingin berkoalisi. Legitimasi presiden harus berasal dari suara rakyat, bukan dari kemampuan membangun koalisi fraksi di parlemen," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengaku mendengar wacana syarat pencalonan presiden berbasis dukungan sedikitnya dua fraksi. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan setuju dengan usulan syarat minimal dua partai politik, dengan alasan tidak melanggar Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold. Komisi II DPR sendiri memastikan panitia kerja revisi UU Pemilu akan dibentuk sebelum masa reses DPR pada 8 Oktober 2026, sehingga seluruh wacana ini akan segera diuji dalam pembahasan resmi.

Sumber

  1. Puan Ungkap PDIP Sudah Diajak Bicara soal Ambang Batas Parlemen 5 Persen hingga Syarat Capres Diusung 2 Partai — Sindonews
  2. Puan soal Capres Didukung Minimal 2 Fraksi: Masih Wacana, Belum Final — CNN Indonesia
  3. Golkar Usul Pileg Digelar Lebih Dulu, Hasilnya Jadi 'Tiket' buat Pilpres — Detik
  4. TII nilai wacana capres didukung dua fraksi tak sesuai putusan MK — Antara

Berita terkait