UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan: Pesangon 0,5 Kali Dihapus

DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026: pesangon 0,5 kali dihapus, perusahaan dilarang tahan ijazah pekerja.

Oleh · · Politik

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan: Pesangon 0,5 Kali Dihapus
Foto: Kompleks Gedung MPR/DPR RI di Senayan, Jakarta, tempat UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan pada 6 Oktober 2026 · Davidelit · Public domain

Rangkuman

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Beleid berisi 23 bab dan 313 pasal itu merupakan usul inisiatif DPR sekaligus tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terhadap gugatan sejumlah serikat pekerja atas UU Cipta Kerja.

"Apakah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua Rapat Paripurna Puan Maharani kepada fraksi-fraksi yang hadir, disusul jawaban "Setuju" dan ketukan palu, seperti dilaporkan BBC Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan salah satu perubahan paling signifikan dalam UU baru ini adalah penghapusan pengali pesangon 0,5 kali. "Iya, minimal satu kali. Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangon pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi," kata Yassierli usai pengesahan di Kompleks Parlemen, dikutip dari CNBC Indonesia. Ia menegaskan aturan baru tidak lagi memberi ruang perusahaan melakukan PHK dengan mudah, misalnya dengan alasan efisiensi. Sebagai catatan, dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, PHK karena efisiensi atau perusahaan pailit hanya diwajibkan membayar 0,5 kali ketentuan pesangon.

UU ini juga menjadi payung hukum pembentukan dana cadangan pesangon, menyusul banyaknya perusahaan yang mengaku tak mampu membayar pesangon saat melakukan PHK. Mekanisme detailnya akan diatur melalui peraturan pemerintah. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut UU ini tidak langsung berlaku: masa transisinya satu tahun sejak diundangkan.

Ketentuan lain yang diatur antara lain larangan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan, perlindungan pencari kerja melalui kewajiban penyediaan informasi pasar kerja terbuka untuk mencegah percaloan dan lowongan fiktif, kepastian status dan uang saku bagi peserta pemagangan berikut perlindungan K3 dan jaminan sosial, serta perlindungan pekerja perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran, dan tenaga kerja penyandang disabilitas.

Pembahasan RUU ini sendiri berlangsung cepat, hanya sekitar tiga pekan sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026, setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surpres pada 1 September 2026. Cepatnya pembahasan menuai kritik. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengaku kecewa karena pembahasan pasal berjalan tertutup dan serikat buruh tidak dilibatkan, bahkan hingga pengesahan tidak mendapat salinan draf — padahal aturan ini menyangkut nasib sekitar 135 juta angkatan kerja.

Di sisi lain, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang menggelar aksi di depan Gedung DPR menyambut pengesahan dengan sukacita. Ribuan buruh meneriakkan yel-yel terima kasih. "Hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia. Ini kemenangan yang kita tunggu-tunggu," ujar Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, dikutip Sindonews. Usai paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menemui massa buruh. "Pada hari ini, tanggal 6 Oktober 2026, baru saja dalam paripurna DPR telah disahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan," kata Dasco dari atas mobil komando, menyebut pemerintah telah menunaikan janji sesuai tenggat putusan MK yang mewajibkan beleid ini selesai pada Oktober 2026.

Ketua Panitia Kerja RUU sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari mengklaim UU ini memberikan perlindungan lebih kuat pada hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan iklim investasi.

Sumber

  1. DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja poin-poin penting bagi pekerja? — BBC Indonesia
  2. Aturan Pesangon Karyawan PHK Berubah, Menaker Ungkap Hitungan Terbaru — CNBC Indonesia
  3. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja — Liputan6
  4. UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ribuan Buruh Teriakan Terima Kasih — Sindonews
  5. Dasco-Kapolri Temui Buruh Usai UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan — CNBC Indonesia

Berita terkait