RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas DPR, Dibahas Sampai Masa Reses
Komisi III DPR menegaskan RUU Perampasan Aset super prioritas, siapkan 8 hari kerja di masa reses, target ketok palu paripurna 15 Desember 2026.
BeritaFlash AI · · Politik

Rangkuman
- Komisi III DPR menyatakan RUU Perampasan Aset super prioritas dan akan terus dibahas selama masa reses.
- Target pengesahan di rapat paripurna ditetapkan pada 15 Desember 2026.
- Judol diusulkan masuk daftar tindak pidana yang disasar; IMC minta perlindungan pihak ketiga beriktikad baik.
JAKARTA — Komisi III DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk agenda super prioritas dan akan terus dibahas bahkan selama masa reses. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya menyiapkan sekitar delapan hari kerja di masa reses untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menyerap aspirasi publik.
Penegasan itu disampaikan Habiburokhman saat memimpin RDPU dengan Indonesia Millennials Center (IMC) dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). "Yang jelas kami all out super prioritas, bahkan di masa reses yang akan datang kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses," ujarnya, dikutip dari Detik dan Liputan6.
Politisi Gerindra itu bahkan membuka kemungkinan memperpanjang agenda penyerapan aspirasi hingga malam hari. Ia menargetkan RUU Perampasan Aset sudah bisa diketok di rapat paripurna pada 15 Desember 2026. "Insyaallah, dan kami pastikan Desember 15 kita sudah ketok di Paripurna," katanya.
Menjawab kritik bahwa RUU ini baru dibahas lagi padahal diusulkan sejak 2008, Habiburokhman menilai tidak adil menggeneralisasi kinerja DPR lintas periode. Ia menyebut 65 persen anggota Komisi III saat ini adalah wajah baru dan struktur pimpinan alat kelengkapan dewan berubah seratus persen. Menurutnya, setelah menuntaskan revisi KUHAP — yang diusulkan sejak awal reformasi — Komisi III langsung menggenjot RUU Perampasan Aset.
Dalam RDPU tersebut, Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan judi online (judol) dimasukkan dalam daftar tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset. Saat ini draf RUU memuat 13 klaster kejahatan, antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, perpajakan, perbankan, hingga perdagangan orang. Yerikho mengutip data PPATK bahwa perputaran dana judi online per 2026 mencapai Rp 286,84 triliun, dengan deposit semester I 2026 sekitar Rp 22 triliun, sementara dana yang berhasil disita negara melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap baru Rp 588,62 miliar.
"Judol ini yang memiskinkan negara kita juga. Jangan sampai uang hasil tindak pidana disamarkan lewat aset digital dengan modus membuat judi online," ujar Yerikho, dilaporkan Kumparan.
Selain judol, IMC juga meminta RUU ini mengatur perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik agar aset yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tidak ikut dirampas. IMC mengusulkan lima tahapan: pemberitahuan, keberatan, pemeriksaan yang berbatas waktu jelas, putusan pengadilan yang proporsional, dan pemulihan berupa jaminan pengembalian atau penggantian aset bila perampasan dibatalkan pengadilan. IMC menekankan prinsip proporsionalitas nilai: jika hanya sebagian nilai aset terbukti berasal dari hasil tindak pidana, perampasan dibatasi pada bagian yang terbukti itu saja.
Habiburokhman menyambut masukan tersebut dan berjanji Komisi III akan terus membuka ruang aspirasi selama reses. RUU Perampasan Aset sendiri diharapkan menjadi instrumen hukum baru untuk menyita kekayaan hasil kejahatan tanpa harus menunggu pemidanaan, yang selama ini menjadi kelemahan penegakan hukum ekonomi di Indonesia.
Sumber
- Komisi III DPR Tegas RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Bakal All Out — Detik
- DPR Siapkan 8 Hari Kerja Masa Reses Bahas RUU Perampasan Aset — Liputan6
- Judol Diusulkan Masuk Daftar Tindak Pidana yang Disasar di RUU Perampasan Aset — Kumparan
- RUU Perampasan Aset, IMC Minta Perlindungan bagi Pihak Ketiga Beriktikad Baik — Kumparan
- RUU Perampasan Aset, DPR: Super Prioritas, Reses pun Dibahas! — Okezone