DPR Sahkan 15 UU Kabupaten Kota di Kalimantan, Bukan Pemekaran Wilayah
Rapat paripurna DPR mengesahkan 15 RUU kabupaten/kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel menjadi UU untuk menyesuaikan dasar hukum dari UUDS 1950 ke UUD 1945.
BeritaFlash AI · · Politik

Rangkuman
- DPR mengesahkan 15 RUU kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi undang-undang dalam paripurna yang dihadiri 195 anggota
- Komisi II DPR menegaskan pengesahan ini bukan pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonomi baru
- Substansi UU mencakup penyesuaian dasar hukum, penataan ibu kota, penyesuaian batas wilayah berdasarkan data BIG, dan karakteristik daerah
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang tentang kabupaten/kota di tiga provinsi Kalimantan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri 195 anggota dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan rapat, yang dijawab serempak "setuju" oleh peserta paripurna, seperti dilaporkan Detik.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan 15 UU ini bukanlah dasar pembentukan daerah otonomi baru. "Perlu kami tegaskan bahwa 15 Rancangan Undang-Undang ini bukanlah rancangan undang-undang yang membentuk pembentukan daerah otonomi baru. Tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru, apakah itu kabupaten, kota, maupun provinsi," kata Rifqi, dikutip dari Okezone. Menurutnya, pengesahan ini bertujuan menyesuaikan dasar hukum pembentukan sejumlah daerah yang selama ini masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 agar selaras dengan UUD 1945.
Ke-15 UU itu meliputi tujuh daerah di Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang. Kemudian lima daerah di Kalimantan Tengah, yaitu Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Terakhir, tiga daerah di Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Substansi utama UU tersebut mencakup empat hal. Pertama, penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah agar selaras dengan UUD 1945. Kedua, penyempurnaan pengaturan ibu kota kabupaten/kota, dengan kesepakatan bahwa kedudukan ibu kota dicantumkan hanya pada satu kecamatan setelah sempat muncul dinamika pencantuman ibu kota pada lebih dari satu kecamatan. Ketiga, penyesuaian batas wilayah berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri. Keempat, penyempurnaan karakteristik masing-masing daerah.
Sebelum pengesahan, pemerintah dan Komisi II DPR menggelar rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I pada Senin (21/9) malam. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang mewakili pemerintah menyatakan setuju 15 RUU dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II di paripurna. "Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut, dibatasi," ujar Tito, merujuk pada kesepakatan memfokuskan pembahasan pada dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah agar tidak melebar ke isu lain.
Tito menambahkan, penyelesaian 15 UU ini melengkapi 20 UU Provinsi dan 142 UU Kabupaten/Kota yang telah disahkan sebelumnya. "Pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum, terutama konstitusinya," ucapnya. Mendagri juga menyebut pengesahan 15 UU ini akan menjadi dasar hukum bagi peraturan daerah (perda) yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota terkait.
Proses legislasi 15 RUU ini terbilang panjang. Paripurna DPR pada 30 Juni 2026 menyetujui seluruh RUU sebagai usul inisiatif DPR, lalu Komisi II membentuk panitia kerja bersama pemerintah dan Komite I DPD. Rapat tingkat I yang dipimpin Rifqinizamy Karsayuda melibatkan antara lain anggota Komite I DPD Agustin Teras Narang dan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.
Dengan disahkannya 15 UU ini, seluruh kabupaten/kota di Kalimantan yang dasar hukumnya masih warisan UUDS 1950 kini memiliki landasan konstitusional baru. Pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan produk hukum daerah, sementara Kemendagri bersama BIG akan memfasilitasi pemutakhiran peta batas wilayah. Komisi II DPR menyatakan akan terus mengawal harmonisasi dasar hukum daerah lain di seluruh Indonesia yang masih mengacu pada regulasi lama.
Sumber
- DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Undang-Undang — Detik
- Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, DPR: Bukan Pemekaran Wilayah — Okezone
- Pemerintah Setuju RUU 15 Kabupaten/Kota Dilanjutkan ke Paripurna DPR — Detik
- Mendagri Sebut Pengesahan 15 UU Kabupaten/Kota Jadi Dasar Hukum Perda — Detik
- Paripurna DPR Ketok 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan — CNN Indonesia
- Tok! DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU — Sindonews
- Rapur DPR Sahkan 15 RUU Kab/Kota di Provinsi Kalbar, Kalteng, Kalsel Jadi UU — Kumparan