Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Ada Bukti Lulus SMA, Bola di DPR

MK tak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran meski menolak gugatan PHPU Denny Indrayana; nasib Wapres kini bergantung konsensus partai di DPR.

Oleh · · Politik

Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Ada Bukti Lulus SMA, Bola di DPR
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta · Dimas Ardian · CC BY 4.0

Rangkuman

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA, menciptakan paradoks hukum yang kini menggantung nasib politiknya di tangan DPR.

Putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Gugatan diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, yang mempersoalkan keabsahan surat keterangan (suket) nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi dasar pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Denny bahkan sempat meminta MK menghadirkan Gibran langsung ke sidang pembuktian untuk menjelaskan riwayat pendidikannya, namun permintaan itu tidak dikabulkan.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang digunakan untuk menerbitkan suket tersebut sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. "Certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul dalam persidangan.

Meski demikian, MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran. Hakim Adies Kadir menegaskan bahwa persoalan keterpenuhan syarat capres-cawapres berada di ranah lembaga lain sesuai UUD NRI 1945. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden," ujar Adies.

Putusan itu langsung memicu reaksi beragam. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut keputusan MK "berani dan jujur", sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan tersebut namun enggan berkomentar soal fakta tidak adanya dokumen kelulusan. Gibran sendiri merespons dengan menegaskan fokus bekerja. "Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.

Di tengah polemik itu, KPU Solo mengakui tidak pernah melakukan verifikasi langsung ijazah Gibran ke sekolahnya di luar negeri—pengakuan yang kini menjadi sorotan karena lembaga penyelenggara pemilu dinilai kecolongan sejak tahap pendaftaran. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai MK telah melempar bola panas ke DPR. "MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment, ke penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan, dan ke DPR untuk menghukum KPU," tulis Bivitri melalui Instagramnya.

Ia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang memungkinkan pemberhentian presiden/wapres jika terbukti melakukan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat. "Kalau untuk impeachment, Pasal 7B konstitusi bilangnya DPR yang harus melakukan. MK sudah membantu untuk menemukan bahwa ada masalah dalam pencalonan Gibran," ujar Bivitri.

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan proses politik lanjutan sangat bergantung pada kesepakatan para pimpinan partai politik di DPR. Dengan peta koalisi pemerintahan yang menguasai mayoritas kursi, peluang pemakzulan lewat jalur parlemen dinilai tipis kecuali muncul konsensus baru di antara ketua umum partai.

Sementara itu, sembilan hakim konstitusi yang memeriksa perkara tersebut dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh advokat Pian Andreo Halomoan Manurung, Rabu (7/10). Laporan nomor 05/MKMK/L/10/2026 itu mendalilkan para hakim melanggar prinsip independensi karena diduga terpengaruh tekanan publik, media, dan politik dalam proses persidangan. MKMK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk mendengar keterangan pelapor dan memeriksa alat bukti.

Sumber

  1. MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS: Keputusan Berani-Jujur — Detik
  2. Nasib Wapres Gibran di Tangan Ketua Umum Partai Politik DPR — CNN Indonesia
  3. Sembilan Hakim Perkara Ijazah Gibran Dilaporkan ke MKMK — Republika
  4. KPU Solo Tak Verifikasi Langsung Ijazah Gibran ke Sekolah Luar Negeri — CNN Indonesia

Berita terkait