Pemakzulan Gibran Dinilai Sulit, Putusan MK Bukan Dasar Impeachment
Legislator Golkar menilai putusan MK soal ijazah Gibran tak bisa jadi dasar pemakzulan; NasDem membantah surat usulan impeachment yang beredar adalah benar.
Oleh Adi Rahmadi · · Politik

Rangkuman
- MK menolak permohonan Denny Indrayana Cs dan tak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
- Legislator Golkar Zulfikar Arse Sadikin: pemakzulan lewat Pasal 7A UUD 1945 sulit dilakukan.
- Fraksi NasDem membantah surat usulan pemakzulan yang mencantumkan nama Tonny Tesar adalah hoaks.
JAKARTA — Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengemuka setelah putusan Mahkamah Konstitusi dinilai sejumlah kalangan sulit terwujud secara konstitusional. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan putusan MK tidak bisa menjadi dasar pemakzulan karena majelis hakim secara tegas telah menolak petitum untuk mendiskualifikasi Gibran.
"MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Karena itu pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, sulit dilakukan," kata Zulfikar, yang akrab disapa Zul, dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2026, dikutip CNN Indonesia.
MK sebelumnya membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa, 6 Oktober 2026 malam. Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lain, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau diploma di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Namun mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden, antara lain karena statusnya sebagai calon wakil presiden dinilai telah berakhir sejak ia dilantik pada 20 Oktober 2024. MK menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti.
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan, pemakzulan presiden dan wakil presiden diatur tegas dalam Pasal 7A UUD 1945, yang mensyaratkan bukti pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat. Sebagai jalan tengah, Zul mengusulkan revisi pasal syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden agar mengakomodasi sistem pendidikan luar negeri. "Pasal soal syarat pendidikan paling rendah SLTA ini kan sudah lebih dari dua puluh tahun lalu kita gunakan. Kita perlu merevisi ini agar adaptif," katanya.
Di tengah polemik, beredar surat usulan pemakzulan Gibran yang mencantumkan nama anggota Fraksi NasDem DPR, Tonny Tesar, sebagai salah satu pengusul. Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR Ahmad Sahroni membantah keras surat tersebut. "Hoaks, hoaks. Ngga ada-nggak ada," ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 8 Oktober 2026, dikutip SINDOnews. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengaku akan memeriksa kebenaran surat itu dan mengklarifikasi langsung kepada Tonny Tesar.
Polemik juga menyasar Komisi Pemilihan Umum. Anggota KPU RI Idham Holik membantah Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran. Menurut Idham, materi rancangan norma itu sudah ada dalam rapat konsinyering 19 September 2023, sehari sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, dan awalnya tercantum sebagai Pasal 19 ayat 2 sebelum berubah menjadi Pasal 18 ayat 3 usai rapat harmonisasi.
Keterangan Idham berbeda dengan penuturan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang di MK, 1 Oktober lalu. Bagja menyatakan Pasal 18 ayat 3 tidak dibahas saat uji publik maupun RDP, dan baru muncul di fase harmonisasi. Bawaslu bahkan mengeluarkan nota dinas agar KPU mengembalikan syarat calon ke UU Pemilu. Mantan Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia juga mengaku pasal itu tidak ada saat rapat komisi dengan KPU.
Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyebut pasal tersebut sebagai "Pasal Gibran banget" yang dibuat untuk meloloskan Gibran. Denny Indrayana disebut berencana menyampaikan persoalan ini ke DPR, sementara bola panas polemik ijazah kini berpindah ke Senayan. Hingga kini, Gibran tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan belum ada fraksi di DPR yang resmi mengajukan usulan pemakzulan.
Sumber
- Legislator Golkar: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran — CNN Indonesia
- Menanti Bola Panas Ijazah Gibran di DPR — SINDOnews
- Profil Tonny Tesar, Anggota DPR Fraksi Nasdem yang Diisukan Jadi Pengusul Pemakzulan Gibran — SINDOnews
- KPU Bantah Pasal 18 Ayat 3 PKPU Diselundupkan untuk Loloskan Gibran — CNN Indonesia
Topik
Berita terkait
- Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Ada Bukti Lulus SMA, Bola di DPR
- Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Ada Bukti Setara SMA, Gibran Tetap Wapres
- Revisi Paket UU Politik Menguat, Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Sorotan
- DPR Sahkan 15 UU Kabupaten Kota di Kalimantan, Bukan Pemekaran Wilayah
- RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas DPR, Dibahas Sampai Masa Reses