Sidang Ijazah Gibran di MK: Denny Indrayana Minta Diskualifikasi Wapres

MK menggelar sidang perdana gugatan Denny Indrayana Cs yang meminta pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres didiskualifikasi.

BeritaFlash AI · · Politik

Sidang Ijazah Gibran di MK: Denny Indrayana Minta Diskualifikasi Wapres
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, lokasi sidang perdana gugatan syarat pendidikan Gibran, Senin (21/9/2026). · Dimas Ardian · CC BY 4.0

Rangkuman

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain, Senin (21/9/2026) malam. Gugatan ini meminta MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pihak turut terkait. Ke-12 pemohon antara lain Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam sidang, kuasa hukum pemohon Bambang Widjajanto meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon. "Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Bambang, dikutip dari Okezone. Pemohon juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Denny Indrayana memaparkan dua dalil utama. Pertama, perubahan norma pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. "Kami tabelkan di sini, di Pilpres 2009, 2014, 2019 tidak ada norma semacam itu. Norma itu tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024," kata Denny dalam persidangan, dikutip dari Detik. Kedua, surat keterangan penyetaraan yang disebut diterbitkan Ditjen Dikdasmen Kemendikbud secara superkilat, kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, tanpa pernah dibuktikan dokumen kelulusan yang mendasarinya.

Pemohon menegaskan jalur yang ditempuh adalah diskualifikasi, bukan pemakzulan. "Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan manipulatif demikian. Cacat hukum adalah pelanggaran dan kejahatan pemilu yang berkonsekuensi calon dapat dijatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi," ujar Denny. Ia mencontohkan putusan MK di Pilkada Pesawaran dan Nias Selatan, di mana calon berijazah S1 dan S2 tetap didiskualifikasi karena tidak bisa menunjukkan kelulusan SLTA.

Suasana sidang sempat diwarnai teguran Ketua MK Suhartoyo kepada Denny Indrayana karena tidak mengenakan toga advokat saat membacakan permohonan, seperti dilaporkan Sindonews. Di akhir sidang, Suhartoyo mengumumkan MK menerima permohonan DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara — kelompok relawan Gibran — sebagai pihak terkait, meski permohonan diajukan hanya beberapa jam menjelang sidang perdana. "Kami dari majelis hakim tadi karena sudah menjelang sidang baru mendapatkan permohonan ini, kami sudah sepakati untuk diterima," kata Suhartoyo.

Pihak relawan menyambut baik diterimanya permohonan itu. Dalam pernyataannya, perwakilan relawan menilai gugatan Denny Indrayana datang dari pihak yang belum bisa menerima hasil Pilpres 2024. Sebaliknya, pakar hukum tata negara Refly Harun berharap MK membuka ruang pembuktian seluas-luasnya agar perkara syarat pencalonan wapres ini terang benderang.

Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon KPU, keterangan Bawaslu, dan pandangan pihak terkait termasuk relawan Gibran. Jika nantinya MK mengabulkan permohonan, konsekuensi konstitusionalnya akan bergulir ke MPR untuk proses pergantian wapres — presiden wajib menyerahkan dua nama calon pengganti dalam 60 hari. Perkara ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya syarat pendidikan seorang wapres terpilih diuji di MK setelah pelantikan berlangsung.

Sumber

  1. Denny Indrayana Dkk Gugat Syarat Pendidikan Pencalonan Gibran ke MK — Detik
  2. Persoalkan Keabsahan Ijazah, Denny Indrayana Cs Minta MK Batalkan Penetapan Gibran Sebagai Wapres — Okezone
  3. MK Terima Permohonan Relawan Gibran, Sidang PHPU Denny Indrayana Dilanjut Lusa — Sindonews
  4. Ketua MK Tegur Denny Indrayana Gara-gara Tak Pakai Toga Advokat — Sindonews

Berita terkait