Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan Subhan Palal dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Oleh Adi Rahmadi · · Politik

Rangkuman
- MA mengabulkan kasasi nomor 742 K/TUN/2026, Suket penyetaraan SMA Gibran dinyatakan tidak sah
- Penggugat meminta dokumen ditarik dari Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen
- Putusan dinilai sejalan dengan pertimbangan MK yang tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Lewat putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang diterima pihak penggugat pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan dokumen penyetaraan yang dikeluarkan Kemendikdasmen itu tidak sah.
Konfirmasi putusan itu disampaikan langsung oleh penggugat, HM Subhan, yang mengaku menerima pemberitahuan resmi lewat sistem e-court MA pada Jumat pagi. "Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan seperti dikutip CNN Indonesia.
Dalam gugatannya, Subhan mengajukan tiga petitum: meminta gugatan dikabulkan seluruhnya, menyatakan Suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, dan memerintahkan dokumen tersebut ditarik dari pemegangnya, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen. Kabar kemenangan kasasi ini pertama kali diumumkan kolega penggugat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, lewat akun Instagram resminya. "Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny.
Denny menilai putusan MA ini sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa syarat pencalonan beberapa waktu lalu. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan cawapres, meski MK akhirnya tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. "Artinya Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan," tulis Denny.
Hingga Jumat petang, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan tersebut ke situs resminya. Juru Bicara MA, Yanto, mengaku belum menerima informasi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia. "Belum tahu, dicek dulu ya," ujarnya. Belum ada pula tanggapan resmi dari pihak Gibran maupun Kemendikdasmen atas amar putusan kasasi ini.
Perkara ijazah Gibran sebelumnya juga bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PT Mercy Toga Kirana, yang diwakili Denny Indrayana, menggugat Dirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen agar Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan ijazah dinyatakan batal. Namun gugatan itu dicabut penggugat dalam sidang Kamis (29/10).
Menanggapi pencabutan itu, Gibran mengaku sebenarnya telah menyiapkan seluruh dokumen untuk pembuktian di persidangan. "Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, seperti dikutip Antara. Ia menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan.
Dalam sidang PTUN sebelumnya, pengacara Gibran, Muhammad Rullyandi, sempat menunjukkan pindaian dokumen ijazah Gibran dari SD hingga S1 sebagai lampiran. Dengan keluarnya putusan kasasi MA ini, polemik keabsahan pendidikan Wapres memasuki babak baru. Dampak hukum lanjutannya, termasuk nasib dokumen penyetaraan yang kini dinyatakan tidak sah, masih menunggu langkah resmi Kemendikdasmen dan salinan lengkap putusan MA.
Sumber
- Tok, Kasasi MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah — CNN Indonesia
- MA Kabulkan Gugatan Suket Pendidikan, Gibran tak Lulus SMA? — Republika
- Gibran Respons Gugatan SK Penyetaraan Ijazah di PTUN: Kami Siap Buka-bukaan — Detik
- PKS Tindak Lanjuti Hasil Komunikasi dengan Hasto PDIP soal Ijazah Gibran — Detik
Topik
Berita terkait
- Sidang Ijazah Gibran: KBRI Singapura-Australia Akui Tak Punya Arsip
- Sidang Ijazah Gibran di MK: Denny Indrayana Minta Diskualifikasi Wapres
- Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Dikabulkan MA, Kini di Tangan Mendagri
- Sidang Ijazah Gibran: Ahli Rullyandi Laporkan 3 Hakim MK ke MKMK
- Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Ada Bukti Lulus SMA, Bola di DPR