Sidang Ijazah Gibran: KBRI Singapura-Australia Akui Tak Punya Arsip
Atase KBRI Singapura dan Canberra mengaku tak punya arsip dokumen pendidikan Gibran dalam sidang PHPU di MK, Jumat (2/10/2026); putusan 5 Oktober.
Oleh Adi Rahmadi · · Politik

Rangkuman
- Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan KBRI Canberra Yuli Rahmawati mengaku tak menemukan arsip dokumen pendidikan Gibran di kedutaan.
- MK juga mendengar keterangan Kemendikdasmen soal penyetaraan ijazah luar negeri; mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya jelaskan alasan KPU tak ragukan surat kelulusan.
- Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon; putusan MK dijadwalkan dibacakan Senin 5 Oktober 2026.
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Jumat (2/10/2026). Sidang menghadirkan Atase Pendidikan KBRI Singapura, Atase Pendidikan KBRI Australia, dan perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Atase Pendidikan KBRI Singapura diwakili Nur Aeni Ariyanti, sedangkan Atase Pendidikan KBRI Canberra diwakili Yuli Rahmawati. Keduanya hadir secara online. Hakim Konstitusi Saldi Isra menggali dokumen apa saja yang dimiliki kedutaan terkait riwayat pendidikan Gibran, mulai dari proses masuk hingga selesai.
"Mohon izin Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI," jawab Nur Aeni saat ditanya hakim Saldi, dikutip dari Detik. Ia menegaskan tidak ada arsip apa pun, baik saat Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura. Yuli Rahmawati memberi jawaban senada: berdasarkan penelusuran arsip fisik maupun digital, KBRI Canberra tidak memiliki pengajuan permohonan dari Gibran terkait pendidikannya di Australia.
Sebelum memberikan kesaksian, kedua atase memaparkan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch — kini UTS College — di Sydney, Australia, dua lembaga yang dilalui Gibran. Hakim ingin memastikan jenjang pendidikan yang ditempuh Gibran setara dengan sekolah menengah atas di Indonesia.
Sidang juga mendengar keterangan Kemendikdasmen yang difokuskan pada proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri. "Setelah itu baru kami akan minta penjelasan atau keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah karena lebih fokus kepada justifikasi dokumen hasil di luar negeri itu untuk dilakukan penyetaraan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Saldi, dikutip dari Okezone.
Sehari sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersaksi menjelaskan alasan KPU tak meragukan surat keterangan kelulusan Gibran saat pendaftaran calon. Menurut Hasyim, hubungan hukum KPU adalah dengan partai politik pengusung, bukan calon, dan KPU memeriksa dokumen persyaratan berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Dokumen itu menyebut Gibran menyelesaikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, pada 2006 dan dinilai setara tamat SMK program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia. Ada pula Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 229 Tahun 2019 tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran.
Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain — di antaranya Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, dan Tyasno Sudarto — pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Termohon adalah KPU RI dengan pihak terkait Bawaslu RI. Para pemohon menduga syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi dan meminta persidangan pembuktian yang terbuka dan imparsial untuk menguji kebenaran yuridis.
Kronologi sidang tercatat: sidang pendahuluan 21 September, jawaban KPU-Bawaslu 23 September, putusan sela 28 September, pembuktian dan pemeriksaan saksi-ahli 29 September hingga 1 Oktober, dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2-5 Oktober 2026. Sesuai jadwal yang disampaikan MK, pembacaan putusan digelar Senin, 5 Oktober 2026. Publik kini menanti apakah MK menegaskan keabsahan pencalonan Gibran atau justru menyatakan syarat pendidikan tidak terpenuhi — putusan yang akan menjadi penutup polemik panjang ijazah sang wapres.
Sumber
- KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Arsip Dokumen Pendidikan Gibran — Detik
- MK Gelar Sidang Ijazah Wapres Gibran, Pembacaan Putusan 5 Oktober 2026 — CNBC Indonesia
- Sidang Ijazah Gibran, Hakim MK Panggil Atase Pendidikan KBRI Singapura-Australia dan Kemendikdasmen — Okezone
- Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Canberra Tak Punya Jejak Dokumen Pendidikan Gibran — Sindonews