Sidang Ijazah Gibran: Ahli Rullyandi Laporkan 3 Hakim MK ke MKMK
Rullyandi, ahli Relawan Gibran 08 Nusantara, melaporkan Ketua MK Suhartoyo serta hakim Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK buntut sidang ijazah Gibran.
Oleh Adi Rahmadi · · Politik

Rangkuman
- Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara yang dihadirkan Relawan Gibran 08 Nusantara, resmi melaporkan tiga hakim Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
- Ketua MK Suhartoyo dilaporkan pada 1 Oktober 2026 karena dianggap memaksakan sidang yang disebut ilegal, sedangkan Saldi Isra dan Arsul Sani dilaporkan pada 2 Oktober 2026 usai Rullyandi diusir dari ruang sidang.
- Sidang PHPU perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memeriksa penyetaraan pendidikan SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka; Kemendikdasmen membeberkan dasar penerbitan surat penyetaraan berdasar riwayat pendidikan di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch.
JAKARTA — Polemik sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara yang dihadirkan Relawan Gibran 08 Nusantara, resmi melaporkan tiga hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK): Ketua MK Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani.
Laporan terhadap Suhartoyo diajukan lebih dulu pada Kamis, 1 Oktober 2026. Menurut Rullyandi, Suhartoyo dilaporkan karena memaksakan persidangan PHPU Pilpres 2024 terkait ijazah Gibran tetap digelar — sidang yang dia sebut ilegal karena mengacu pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang dibuat oleh Ketua MK sendiri.
"Yang saya laporkan adalah berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026. Itu yang buat adalah Ketua MK. Ya, dengan memaksakan sidang ini agar digelar dan itu saya katakan sidang ilegal, Pak Suhartoyo sebagai terlapor, hakim ketua terlapor," ujar Rullyandi, dikutip dari Okezone, Jumat (2/10/2026).
Rullyandi juga mempersoalkan status Suhartoyo sebagai Ketua MK. Ia merujuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diputus 13 Agustus 2024, yang menurutnya telah membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, sehingga jabatannya dinilai ilegal.
Sementara itu, laporan terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani dilayangkan secara resmi pada Jumat, 2 Oktober 2026, dan telah diterima sekretariat MKMK. Laporan ini merupakan buntut dari insiden pengusiran Rullyandi dari ruang sidang. Menurut Rullyandi, Saldi Isra memintanya mencabut pernyataan 'sidang ilegal' yang ia sampaikan di ruang publik di luar persidangan.
"Itu adalah hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Rullyandi di Gedung MK, Jakarta. Ia menilai tindakan kedua hakim itu bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, karena keterangannya sebagai ahli tidak didengar di persidangan dan hanya diterima secara tertulis.
Sidang PHPU perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri memeriksa penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Dalam sidang Jumat, 2 Oktober 2026, majelis menghadirkan perwakilan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia. CNN Indonesia melaporkan, kedua atase pendidikan menyatakan tidak memiliki arsip atau dokumen pendidikan Gibran.
"Setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI," ujar Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti menjawab pertanyaan Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku pimpinan sidang. Keterangan senada disampaikan Yuli Rahmawati dari KBRI Canberra, yang menyebut tidak ada pengajuan permohonan dari Gibran dalam arsip mereka, baik salinan cetak maupun digital.
Di sisi lain, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan SLTA/sederajat untuk Gibran. Permohonan diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019, dan tim penilai menilai riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia, memiliki kesesuaian dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan jenjang SMK berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan.
Setidaknya ada delapan dokumen persyaratan dalam proses penyetaraan, mulai dari pasfoto, paspor, surat keterangan perwakilan RI setempat, ijazah atau sertifikat, transkrip nilai, struktur kurikulum, akta kelahiran, hingga rapor. Gogot menegaskan mekanisme layanan mensyaratkan verifikasi dokumen oleh tim penilai sebelum surat keterangan penyetaraan diterbitkan.
Sementara polemik bergulir, pengamat memperkirakan sidang putusan sengketa ijazah Gibran di MK akan digelar Senin pekan depan. Denny Indrayana memperkirakan jadwal tersebut, meski Hakim MK Saldi Isra sebelumnya meminta semua pihak menunggu undangan resmi terkait waktu pembacaan putusan. Hingga kini, belum ada respons resmi dari MKMK maupun ketiga hakim terlapor atas laporan Rullyandi.
Sumber
- Rullyandi Ahli Sidang Ijazah Gibran Juga Laporkan Suhartoyo: Tuding Ketua MK Ilegal — Okezone
- Rullyandi Ahli yang Diusir di Sidang Ijazah Gibran Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK — Okezone
- Poin-poin Sidang PHPU Gibran: Ungkap Dasar Surat Penyetaraan SMA — CNN Indonesia