Gerakan Politik Denny Indrayana di Balik Gugatan Hukum Ijazah Gibran

Oleh · · Politik

Gerakan Politik Denny Indrayana di Balik Gugatan Hukum Ijazah Gibran
Foto: BeritaFlash · BeritaFlash

Rangkuman

JAKARTA — Nama Denny Indrayana kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memimpin serangkaian upaya hukum yang menyoal keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun di balik gugatan-gugatan tersebut, sejumlah pengamat menilai ada gerakan politik yang lebih besar.

Sayembara Berhadiah Miliaran Rupiah

Gerakan ini bermula pada 9 Agustus 2026, ketika Denny meluncurkan sayembara melalui akun Instagram pribadinya: barang siapa yang bisa menunjukkan bukti sah ijazah SMA Gibran akan mendapat hadiah uang tunai. Hadiah awal Rp100 juta itu terus membengkak berkat donasi publik hingga menembus hampir Rp7 miliar, sebelum ditutup pada 9 September 2026.

Hingga penutupan, tidak ada satu pun peserta yang berhasil mengklaim hadiah dengan bukti yang sah. Bagi Denny, hasil itu menjadi amunisi. "Sayembara ini membuktikan ada keanehan pada dokumen pendidikan Wapres," ujarnya kala itu.

Namun langkah tersebut juga berbuntut ancaman hukum bagi dirinya. Denny sempat mengaku mendapat teror dan diancam dipolisikan dengan tuduhan pembohongan publik.

Panggung Mahkamah Konstitusi

Usai sayembara, Denny menaikkan tekanan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bersama 11 pemohon lain — antara lain Roy Suryo dan sejumlah purnawirawan jenderal — ia menggugat syarat pendidikan pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024, menuntut diskualifikasi dan pembatalan status Wapres.

Sidang-sidang di MK berjalan penuh drama. Denny sempat ditegur majelis hakim karena tidak mengenakan toga, sementara Bawaslu membuka fakta soal akses dokumen syarat Gibran di KPU. Denny juga menyoroti apa yang ia sebut sebagai pasal selundupan dalam aturan syarat pendidikan.

Hasil akhirnya: MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun dalam pertimbangan putusan, MK menyebut tidak menemukan bukti dokumen penyetaraan yang dipersoalkan pemohon — kalimat yang kemudian terus dikutip Denny sebagai pembenaran perjuangannya. Di sisi lain, putusan yang sama juga menegaskan dokumen pendidikan Gibran tidak memerlukan pengesahan tambahan. Dua kubu menafsirkan putusan itu secara berkebalikan.

Gugatan PTUN yang Dicabut

Secara paralel, sejak 15 Juli 2026, Denny menjadi kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana dalam gugatan terhadap SK Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang Penyetaraan Ijazah terbitan Kemendikdasmen ke PTUN Jakarta.

Puncaknya terjadi pada Kamis (29/10/2026), ketika Denny dan timnya mencabut gugatan sekaligus walk out dari persidangan. Alasannya, pihak tergugat dinilai tak kunjung menghadirkan bukti dasar penerbitan SK. Kubu Gibran menolak pencabutan dan menegaskan kesiapan mereka membuka seluruh dokumen.

Sehari kemudian, Gibran merespons langsung. "Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Wapres, Jumat (30/10/2026).

Manuver ke Anies dan Ganjar

Di tengah rangkaian litigasi itu, Denny mengungkapkan bahwa dirinya telah mengontak dua tokoh oposisi terkemuka, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Pengakuan ini memperkuat kesan bahwa gerakan Denny melampaui koridor hukum semata dan merambah arena politik.

Sejumlah analisis menyebut rangkaian gerilya hukum dan politik itu mengguncang kursi Wapres Gibran, dengan narasi yang terus bergulir di ruang publik meski belum satu pun gugatan berhasil di tingkat putusan.

Pengamat menilai pola Denny konsisten: membangun tekanan opini publik terlebih dahulu, baru mengonversinya ke arena hukum, dan mengubah kekalahan prosedural menjadi amunisi narasi. Jargonnya yang kerap diulang menjadi penanda gerakan ini: "Kalau tidak mundur, dimundurkan."

Sebagai catatan, Denny sendiri tercatat sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi payment gateway yang tidak kunjung disidangkan sejak 2015. Ia menyebut perkara itu sebagai kriminalisasi dan telah mengajukan praperadilan. Seluruh pihak yang terkait dalam perkara-perkara ini berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber

  1. Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp 100 Juta untuk Cari Ijazah SMA Gibran, Desak Mundur dari Wapres — Tribunnews
  2. Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran & Walk Out di Sidang PTUN — CNN Indonesia
  3. Gerilya Politik dan Hukum Guncang Kursi Wapres Gibran — CNN Indonesia
  4. Gibran Tantang Pembuktian di PTUN, Siap Buka-bukaan soal SK Penyetaraan Ijazah — Aktual

Topik

Berita terkait