Sidang Febrie Adriansyah: Eks Jampidsus Hadapi Dakwaan 7 Oktober

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Oleh · · Hukum

Sidang Febrie Adriansyah: Eks Jampidsus Hadapi Dakwaan 7 Oktober
Foto: Tech. Sgt. Christopher Marasky · Public domain

Rangkuman

JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar Rabu, 7 Oktober 2026 pekan depan. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi jadwal itu melalui keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026). "Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," ujar Andi Saputra, dikutip dari Detik dan CNN Indonesia.

Perkara Febrie terdaftar dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Pengadilan juga meregistrasi dua perkara terkait: nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto, seorang advokat, dan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin, pihak swasta. Keduanya diproses dalam perkara yang sama dengan Febrie. Susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan belum diumumkan.

Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang menyusul temuan mengejutkan di rumah kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat: emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan dugaan pencucian uang itu dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Dugaan pemerasan yang disangkakan berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI — dua kasus megakorupsi yang pernah ditangani Febrie saat menjabat Jampidsus. Dalam kasus pemerasan itu disebut melibatkan pengusaha properti Tan Kian. Kejagung juga telah menyegel perusahaan milik Don Ritto di kawasan SCBD, Jakarta, terkait kasus ini.

Saat pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026, Febrie sempat angkat bicara. Dia membantah tuduhan pemerasan dengan mengungkit rekam jejaknya selama 33 tahun menjadi jaksa. "Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah," kata Febrie kala itu.

Febrie juga meminta penyidik membuktikan status kepemilikan barang bukti dan mengklaim tidak pernah terlibat bisnis komoditas maupun proyek pemerintah. "Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ?" ujarnya.

Perjalanan hukum Febrie menuju kursi pesakitan tidak mulus. Statusnya sempat berubah dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali ditetapkan sebagai tersangka. Dia dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun keduanya ditolak hakim. Dalam pembelaannya, Febrie menarik mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebagai pengacara.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan mantan petinggi Kejaksaan yang dulu memimpin penanganan perkara-perkara korupsi kakap. Sidang pembacaan dakwaan pada 7 Oktober nanti akan menjadi panggung pertama bagi jaksa untuk menguraikan konstruksi hukum dakwaan terhadap Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin di hadapan majelis hakim.

Sumber

  1. Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober — Detik
  2. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disidang Rabu 7 Oktober Pekan Depan — CNN Indonesia
  3. Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober 2026 — Okezone

Berita terkait