Kolonel Budi Utomo tersangka korupsi MBG, ditahan di Rutan Pomdam Jaya
Kejagung tetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, eks Sekretaris Deputi di BGN, tersangka korupsi MBG Rp1 triliun lewat koneksitas Jampidmil.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum
Rangkuman
- Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan tersangka sejak Agustus 2026 dan kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya
- Perannya sebagai PPK pengadaan sepeda motor listrik Rp1 triliun diduga mark up dan dimanipulasi
- Baru 3.229 dari 21.081 unit motor diterima, tetapi pembayaran sudah 100 persen
JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, perwira menengah TNI Angkatan Darat yang sebelumnya menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penetapan tersangka terhadap Budi Utomo sebenarnya sudah dilakukan sejak Agustus 2026, dan yang bersangkutan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya. "Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9), dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam perkara ini, Budi Utomo menjalankan perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa. Ia diduga terlibat dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional program MBG senilai sekitar Rp1 triliun. Pengadaan itu dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang ketika itu menjabat Wakil Kepala BGN, serta Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Menurut Kejagung, pengadaan tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak dan terindikasi mark up harga. Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang. Dalam realisasinya, baru 3.229 unit dari total 21.081 unit kendaraan yang benar-benar diterima, tetapi pembayaran kepada rekanan sudah dilakukan 100 persen sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Mabes TNI akhirnya buka suara menyusul penetapan status hukum anggotanya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan institusi menghormati penuh langkah hukum Kejagung. "TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/9). TNI juga memastikan tidak akan mencampuri proses hukum yang kini ditangani Jampidmil, meski Nas enggan menjelaskan lebih detail status kedinasan Budi Utomo saat ini.
Kasus Budi Utomo adalah pengembangan dari perkara korupsi MBG yang lebih besar. Kejagung sebelumnya mengungkapkan kerugian negara dalam pusaran korupsi tata kelola MBG era pejabat BGN Dadan Hindayana dan jajarannya diperkirakan mencapai Rp10 triliun. Dalam perkara itu, enam tersangka sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan, dan pakar hukum menilai bukti yang dikumpulkan Kejagung sudah solid.
Perkara ini juga menjadi sorotan karena menyeret aparat penegak hukum dan militer aktif. Kejagung sebelumnya mengungkap indikasi keterlibatan perwira TNI dan Polri dalam pusaran korupsi program makanan bergizi untuk anak sekolah itu. Legislator di DPR menyatakan dukungan terhadap Kejagung untuk mengusut tuntas keterlibatan prajurit TNI, mengingat program MBG adalah salah satu program prioritas pemerintah yang menyentuh jutaan anak.
Kini, dengan Budi Utomo yang sudah ditahan dan proses hukum di jalur koneksitas berjalan, publik menunggu apakah masih ada perwira aktif lain yang akan diseret. Kejagung menyatakan pengembangan penyidikan masih terus dilakukan, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.
Sumber
- TNI Buka Suara usai Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG — CNN Indonesia
- Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG, Mabes TNI Beri Tanggapan — Okezone
- Kejagung Ungkap Kerugian Negara Korupsi MBG Era Dadan Cs Rp10 Triliun! — CNBC Indonesia
- Korupsi MBG Rp10 Triliun Masuk Tahap II, Pakar Hukum: Bukti Kejagung Sudah Solid — Sindonews