Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga Berstatus PMA
Kapolri mengumumkan 11 korporasi tersangka kebakaran hutan dan lahan; Bareskrim tengah menelusuri pemilik dan pemegang saham untuk ditetapkan sebagai tersangka lanjutan.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengumumkan 11 korporasi ditetapkan sebagai tersangka karhutla, tiga di antaranya perusahaan penanaman modal asing (PMA), Rabu (21/10/2026).
- Hingga 13 Oktober 2026, Polri juga menetapkan 223 tersangka perorangan dari 273 laporan polisi di 12 polda; Polda Riau terbanyak dengan 65 tersangka.
- Polri menelusuri aliran dana untuk mengungkap pemodal pembakaran lahan; pemilik dan pemegang saham korporasi berpeluang ditetapkan sebagai tersangka lanjutan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan, tiga dari 11 perusahaan itu berstatus penanaman modal asing (PMA), di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Kapolri menyatakan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan. Ia juga menyampaikan bahwa Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan 98 laporan terkait karhutla korporasi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan per Senin (19/10/2026), dengan total luas lahan terbakar sekitar 25.600,26 hektare. Identitas 11 korporasi tersebut hingga kini belum diumumkan kepada publik; Polri menyebut nama-nama perusahaan akan dijelaskan kemudian.
Lebih jauh, Kapolri mengungkapkan penyidik tengah menelusuri pertanggungjawaban hingga ke tingkat pemilik dan pemegang saham. Menurutnya, penetapan tersangka lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat apabila alat bukti menunjukkan mereka bertanggung jawab atas korporasi yang diduga menyebabkan karhutla.
Sebelumnya, pada penanganan karhutla perorangan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mencatat hingga 13 Oktober 2026 sebanyak 223 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 273 laporan polisi di 12 polda. "Penegakan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare," kata Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto, Rabu (14/10/2026), dikutip dari MerahPutih.com dan CNN Indonesia.
Rincian sebaran tersangka perorangan: Polda Riau 65 tersangka, Polda Sumatera Selatan 48, Polda Kalimantan Tengah 39, Polda Kalimantan Timur 31, Polda Jambi 14, Polda Kalimantan Barat 12, Polda Kalimantan Selatan 8, Polda Kalimantan Utara 3, Polda Sulawesi Tenggara 2, dan Polda Sulawesi Selatan 1. Pada periode yang sama, sembilan tersangka korporasi — yang disebut berasal dari perusahaan perkebunan kelapa sawit — juga telah ditetapkan sebelum jumlahnya bertambah menjadi 11.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar tersangka perorangan membuka lahan dengan cara dibakar yang kemudian tidak terkendali dan memicu karhutla. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni sebelumnya menjelaskan para tersangka membuka lahan sekitar empat hingga lima bulan sebelum karhutla memuncak pada Agustus 2026, dengan motif menyiapkan lahan untuk ditanami sawit pada musim hujan. "Alat bukti yang harus kami cari adalah arus atau aliran keuangan, tentunya dia membakar pasti tidak mau gratis. Pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana? Itu yang kami cari," kata Irhamni dalam jumpa pers, dikutip dari IDN Times.
Penanganan karhutla juga melibatkan lintas kementerian dalam Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla Kemenko Polkam. Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana menyebut Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 57 badan usaha yang melakukan pelanggaran terkait karhutla, bertambah dari 50 badan usaha pada September 2026. Sementara itu, Kementerian Kehutanan menangani perkara pidana terhadap 17 korporasi, dan 26 korporasi lain telah dikenai sanksi administratif.
Kementerian ATR/BPN juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memverifikasi korporasi yang melanggar. Konsekuensi yang disiapkan antara lain pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) apabila pelanggaran divalidasi secara hukum.
Sebelumnya, pada akhir September 2026, Bareskrim melalui Dittipidter menetapkan empat korporasi sebagai tersangka dari 96 laporan polisi terkait korporasi dengan luas areal 25.384,94 hektare. Dari 96 laporan itu, 90 perkara berada pada tahap penyidikan, satu masih penyelidikan, tiga dihentikan pada tahap penyelidikan, dan dua perkara dihentikan melalui SP3, dikutip dari JawaPos. Jumlah tersangka korporasi kemudian berkembang menjadi 9 dan kini 11 perusahaan seiring bertambahnya temuan penyidik.
Sumber
- Polri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Berstatus PMA — Patroli Hukum
- Bareskrim Tetapkan 223 Tersangka Perorangan dan 9 Korporasi dalam Kasus Karhutla — MerahPutih
- Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla — CNN Indonesia
- Polri Masih Cari Korporasi Pemodal 72 Tersangka Karhutla — IDN Times
- Polri Tetapkan 4 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla — JawaPos
Topik
Berita terkait
- Menjelang Puncak Kemarau, Pencegahan Karhutla Bertumpu pada Tata Kelola Air
- Karhutla Serentak: 1.500 Hektare Hangus di Jatim, Rumah Terbakar di Poso
- Kasus ISPA Akibat Karhutla Capai 174.694, 40 Ribu di Antaranya Balita
- Prabowo Gelar Ratas Karhutla, Undang Akademisi Bahas Lahan Gambut
- Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN)