Menjelang Puncak Kemarau, Pencegahan Karhutla Bertumpu pada Tata Kelola Air

Pengendalian kebakaran hutan dan lahan dinilai lebih efektif jika difokuskan pada pembasahan lahan gambut, patroli terpadu, dan alternatif ekonomi bagi petani, bukan semata pemadaman saat api sudah membesar.

Oleh · · Lokal

Menjelang Puncak Kemarau, Pencegahan Karhutla Bertumpu pada Tata Kelola Air

Rangkuman

Memasuki periode kemarau, kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi agenda utama pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di provinsi dengan hamparan lahan gambut yang luas. Berkurangnya curah hujan selama beberapa pekan berturut-turut menurunkan kadar air pada serasah, rumput kering, dan lapisan gambut permukaan. Kondisi itu menjadikan bahan bakar alami lebih mudah tersulut, sementara angin yang relatif kering mempercepat penjalaran api.

Karakteristik kebakaran di lahan gambut membedakannya dari kebakaran vegetasi biasa. Api dapat menjalar di bawah permukaan tanah, menyala tanpa nyala terlihat, dan bertahan dalam waktu lama. Akibatnya, pemadaman membutuhkan volume air yang besar serta penggalian untuk mencapai titik bara. Karena itu, banyak praktisi kebencanaan menekankan bahwa strategi paling ekonomis bukan pemadaman, melainkan menjaga agar muka air tanah tetap tinggi sepanjang kemarau melalui pembangunan dan pemeliharaan sekat kanal, embung, serta sumur bor yang berfungsi.

Dari sisi kelembagaan, kerangka pengendalian karhutla di Indonesia bertumpu pada mekanisme siaga darurat yang ditetapkan pemerintah daerah. Penetapan status tersebut memungkinkan mobilisasi sumber daya lintas lembaga, mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah, aparat kepolisian dan TNI, dinas kehutanan, hingga Manggala Agni. Deteksi dini dilakukan dengan memantau titik panas dari data satelit yang kemudian diverifikasi di lapangan, karena tidak semua titik panas berarti kebakaran. Pada tahap ini, kecepatan verifikasi menentukan apakah api dapat ditangani saat masih berskala kecil.

Persoalan yang berulang setiap tahun adalah akar penyebab kebakaran. Sebagian kebakaran dipicu aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar karena dianggap murah dan cepat, terutama oleh petani dengan modal terbatas. Sejumlah akademisi bidang kehutanan menilai imbauan dan larangan tidak akan efektif tanpa penyediaan alternatif konkret, seperti bantuan alat pencacah bahan organik, pendampingan teknik pengolahan lahan tanpa bakar, serta insentif bagi desa yang mampu menjaga wilayahnya bebas kebakaran. Skema desa mandiri api yang melibatkan kelompok masyarakat peduli api dinilai berhasil di beberapa lokasi karena menempatkan warga sebagai pengawas pertama.

Aspek penegakan hukum juga menjadi sorotan. Ketentuan dalam undang-undang lingkungan hidup dan kehutanan memuat sanksi pidana maupun administratif bagi pihak yang membakar lahan, termasuk korporasi yang lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Namun pembuktian di lapangan sering kali rumit, terutama dalam menentukan titik awal api dan pihak yang bertanggung jawab. Konsistensi penindakan, menurut para pengamat, penting untuk memberikan efek jera sekaligus membedakan pelaku pembakaran skala besar dari petani kecil yang berladang secara tradisional.

Dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan tutupan lahan. Kabut asap berpotensi mengganggu kesehatan pernapasan, khususnya pada anak-anak, ibu hamil, dan kelompok lanjut usia, serta dapat menghambat aktivitas pendidikan, transportasi, dan perekonomian lokal. Karena itu, kesiapsiagaan di tingkat rumah tangga tetap relevan, mulai dari tidak membakar sampah di ruang terbuka saat kemarau, memastikan bara api benar-benar mati, hingga melaporkan kepulan asap kepada aparat desa atau kanal pengaduan resmi. Pencegahan yang dimulai sebelum puncak kemarau, bukan setelah asap mengepul, menjadi kunci menekan risiko tahun ini.

Berita terkait