20 Korporasi Tersangka Karhutla, DPR Dorong PPATK Lacak Aliran Dana
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri menuai dukungan lintas pihak, termasuk dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
- Empat dari 20 korporasi tersangka merupakan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, dengan total konsesi 380.116 hektare dan luas terbakar 19.536 hektare.
- Anggota DPR mendorong PPATK menelusuri aliran dana para tersangka, sementara mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan menyentil sikap Malaysia dan Singapura yang baru bersuara soal kabut asap.
JAKARTA — Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri terus menuai respons dari berbagai kalangan.
Dari parlemen, dukungan terhadap penegakan hukum karhutla terus mengalir. Komisi III DPR mengapresiasi komitmen Polri mengusut dalang karhutla, sedangkan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mendorong Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana para tersangka karhutla.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan Bareskrim telah menaikkan 98 laporan polisi terkait korporasi ke tahap penyidikan. Ia juga memastikan adanya keterlibatan pihak asing dan menyebut tersangka yang akan dijerat mencakup pemilik perusahaan hingga pemegang saham, dikutip dari IDN Times.
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Polri memproses hukum ke-20 korporasi tersebut, dikutip dari Detik, Jumat (30/10/2026). Dukungan serupa sebelumnya juga datang dari sejumlah anggota DPR yang meminta penegakan hukum karhutla dilakukan tanpa pandang bulu.
Empat Korporasi Asing
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (29/10/2026), merinci bahwa dari 20 korporasi tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara, dikutip dari Kompas.
"Terdapat empat korporasi yang merupakan PMA, penanaman modal asing, dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI (PMA Singapura), PT RKA (PMA Malaysia), PT API (PMA Korea Selatan), dan PT AI (PMA Singapura)," ujar Asep.
Adapun 16 korporasi lainnya milik warga Indonesia, yakni PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS. Total luas konsesi 20 perusahaan itu mencapai 380.116 hektare, dengan luas terbakar 19.536 hektare.
Polri mendalami dugaan kesengajaan maupun kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah operasionalnya. Asep menegaskan jumlah korporasi tersangka berpeluang bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Sebelumnya, mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan turut berkomentar. Ia mempertanyakan sikap Malaysia dan Singapura yang dinilainya baru mengkritik soal karhutla, padahal bencana kabut asap telah berlangsung lama dan berulang.
Sentilan Jonan muncul di tengah memanasnya perhatian media Singapura terhadap kabut asap lintas batas. Media Singapura bahkan menilai rangkaian pemberitaan terkait negaranya sebagai serangan yang terkoordinasi, dikutip dari Republika.
MK Tolak Gugatan Warga
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan empat warga Palangka Raya yang menjadi korban karhutla, dikutip dari Detik. Putusan itu menambah panjang perjuangan warga terdampak kabut asap yang menuntut tanggung jawab negara dan korporasi.
Polri memastikan penegakan hukum kasus karhutla dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik di lapangan.
Sumber
- Polri Tetapkan 4 Perusahaan dari Singapura hingga Malaysia sebagai Tersangka Karhutla — Kompas
- PGI Dukung Langkah Polri Proses Hukum 20 Korporasi Tersangka Karhutla — Detik
- 98 Korporasi Diduga Terlibat Karhutla, Kapolri: Ada Pihak Asing, Negara Tetangga — IDN Times
- Media Singapura: Serangan ke Singapura Terkoordinasi — Republika
Topik
Berita terkait
- Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga Berstatus PMA
- Revisi Paket UU Politik Menguat, Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Sorotan
- Menjelang Puncak Kemarau, Pencegahan Karhutla Bertumpu pada Tata Kelola Air
- Karhutla Serentak: 1.500 Hektare Hangus di Jatim, Rumah Terbakar di Poso
- DPR Sahkan 15 UU Kabupaten Kota di Kalimantan, Bukan Pemekaran Wilayah