Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Ada Bukti Setara SMA, Gibran Tetap Wapres

MK tidak menemukan dokumen ijazah setara SMA milik Wapres Gibran Rakabuming Raka, namun menolak diskualifikasi karena pemohon tak berkedudukan hukum.

Oleh · · Politik

Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Ada Bukti Setara SMA, Gibran Tetap Wapres
Foto: Dimas Ardian · CC BY 4.0

Rangkuman

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Temuan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.

Kendati demikian, MK menegaskan tidak dapat menerima permohonan para pemohon — antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam purnawirawan TNI, serta tiga advokat — karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, dikutip dari Kumparan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan Gibran mendaftarkan penyetaraan ijazah SMA melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri. Salah satu dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 adalah pindaian ijazah, diploma, sertifikat, atau dokumen hasil belajar. "Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat," kata Arsul, seperti dilaporkan CNN Indonesia.

MK juga mempersoalkan Certificate of Attendance, academic records, dan explanation of grades yang dilampirkan. Menurut Arsul, dokumen-dokumen itu bukan bukti kelulusan. "Certificate of Attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan suket sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," tegasnya.

Meski begitu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan Gibran tak bisa didiskualifikasi karena secara faktual sudah bukan calon wapres — ia telah dilantik dan disumpah pada 20 Oktober 2024, yang menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024. MK menyerahkan persoalan keabsahan ijazah itu ke lembaga lain yang berwenang sebagaimana diatur UUD 1945.

Ahli pemohon, Titi Anggraini, menilai putusan ini memuat persoalan serius. "Amar tersebut tidak berarti MK menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi," kata Titi kepada Detik. Ia menduga ada kelalaian KPU dalam verifikasi syarat pencalonan dan meminta DKPP memeriksa dugaan pelanggaran etik, termasuk dugaan manipulasi lewat pengaturan PKPU. Titi juga mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dalam kerangka Pasal 7A dan 7B.

Reaksi politik bermunculan usai putusan. Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyebut temuan MK membuat Gibran tak bisa lagi maju pilpres berikutnya. "Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan Paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini," ujarnya di MK, dikutip CNN Indonesia. Menurutnya, perbuatan tercela yang terbukti membuka dasar pemakzulan, dan mengundurkan diri akan lebih terhormat.

Kuasa hukum lain, Refly Harun, menyatakan akan mendatangi DPR untuk mendorong proses pemakzulan setelah salinan putusan diterima — dijanjikan MK dalam dua hari. "Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment ke-12 juta orang," kata Refly, dilansir Republika. Ia mengajak pihak lain bergabung merumuskan aspirasi ke DPR, meski mekanismenya — ke pimpinan DPR atau komisi politik — masih akan dirapatkan. Hingga kini, pihak Istana maupun Gibran belum mengeluarkan respons resmi atas temuan material MK tersebut.

Sumber

  1. Poin-poin Putusan MK Terkait Gibran: Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA — CNN Indonesia
  2. Ahli Nilai Putusan MK soal Ijazah Gibran Masalah Serius, Minta KPU Diperiksa — Detik
  3. MK Sebut Gibran tidak Punya Ijazah SMA, tapi Tetap Wapres — Republika
  4. Saat MK Tak Diskualifikasi Gibran meski Terbukti Tak Punya Ijazah SMA — Kumparan
  5. Kubu Denny: Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres kecuali Ikut Paket C — CNN Indonesia
  6. Refly Harun Cs akan Datangi DPR untuk Dorong Pemakzulan Gibran — Republika

Berita terkait