Mobilisator Aksi Rusuh Pelajar di Bekasi Ditangkap, Serukan Bom Molotov
Polres Bekasi Kota menangkap F alias Batak (23), alumni SMK yang memobilisasi pelajar lewat grup SMK se-Bekasi Bersatu dengan seruan bom molotov.
BeritaFlash AI · · Hukum
Rangkuman
- F alias Batak (23) ditangkap di warung kawasan Harapan Baru, Bekasi Utara, Kamis 24 September 2026 pukul 04.30 WIB
- Grup SMK se-Bekasi Bersatu berisi seruan membawa bom molotov, membakar kantor polisi, dan menyerang anggota Polri
- Tersangka dijerat Pasal 247 dan 248 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun, plus Pasal 307 KUHP soal senjata tajam
BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota membongkar dugaan mobilisasi pelajar untuk aksi rusuh yang dijalankan lewat grup media sosial SMK se-Bekasi Bersatu. Seorang alumni SMK berinisial F alias Batak (23) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan seruan anarkis, mulai dari ajakan membawa bom molotov hingga menyerang anggota polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan ajakan aksi rusuh itu disebarkan tersangka melalui akun media sosial @panjatek400bob dan grup SMK se-Bekasi Bersatu. "Penyidik turut menemukan pesan yang memuat seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, dan merusak fasilitas umum," kata Verdika dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026), dikutip dari Detik.
Percakapan di grup tersebut, menurut polisi, juga membahas lokasi titik kumpul dan rencana pergerakan peserta. Penyidik mencocokkan percakapan itu dengan data digital pada telepon genggam dan akun terkait untuk menguraikan rangkaian komunikasi serta keterlibatan pihak lain. "Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka," imbuh Verdika.
F ditangkap di sebuah warung di kawasan Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (24/9) sekitar pukul 04.30 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita sebilah senjata tajam. Penyidik masih menelusuri asal senjata tersebut dan kaitannya dengan rencana aksi. Polisi juga mengembangkan perkara terhadap pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan pesan provokatif.
Tersangka dijerat Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 247 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama enam tahun. Terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini ia ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan anak tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan yang membahayakan keselamatan mereka. "Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum," katanya.
Kepada para pelajar, Kombes Putu Kholis berpesan agar tidak mengikuti atau meneruskan ajakan semacam itu. "Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal," ujarnya.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik atas keterlibatan pelajar dalam sejumlah aksi unjuk rasa yang berujung ricuh dalam beberapa pekan terakhir. Polisi menyebut pola mobilisasi lewat grup media sosial antarsekolah menjadi modus yang terus dipantau, dan mengimbau orang tua serta sekolah aktif mengawasi aktivitas daring anak-anak mereka.
Sumber
- Terungkap di Grup SMK se-Bekasi, Alumni Mobilisasi Seruan Merusuh saat Aksi — Detik
- Mobilisator Pelajar untuk Aksi Rusuh Ditangkap, Polisi Sita Sajam — Okezone
- Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Mobilisator Pelajar untuk Aksi Rusuh — Sindonews