Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp55 M dan Cuci Uang Rp354 M
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026): pemerasan bos properti Tan Kian dan TPPU Rp354 miliar.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian hingga menyerahkan Sin$5 juta (Rp55 miliar) agar tak dijadikan tersangka Jiwasraya.
- Jaksa menguraikan TPPU Rp346 miliar lebih: apartemen SCBD Rp23 miliar per unit, 4 mobil mewah, 74 batang emas 1 kg, sampai kafe Boboho.
- Uang mengalir lewat kantor hukum, money changer KOIN, yayasan, dan aset atas nama orang lain; sidang perdana digelar 7 Oktober 2026.
JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Jaksa penuntut umum mendakwa Febrie memeras pengusaha properti Tan Kian sebesar Sin$5 juta atau sekitar Rp55 miliar terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sekaligus melakukan pencucian uang dengan nilai fantastis mencapai Rp346 miliar lebih dan 440.990 dolar AS.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, pemerasan bermula setelah Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus Jiwasraya. Penahanan itu menimbulkan kekhawatiran Tan Kian, yang sudah dua kali diperiksa penyidik sebagai saksi karena hubungan bisnisnya dengan Benny. Menurut jaksa, Febrie yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus menggunakan perantara Ferry Yanto Hongkiriwang untuk menakut-nakuti Tan Kian dalam pertemuan di Mal Pacific Place. "Koko bisa jadi tersangka," ucap Ferry, seperti diungkap jaksa, dikutip dari CNBC Indonesia.
Jaksa menyebut ada tiga kali penyerahan uang tunai dari Tan Kian kepada Ferry dalam mata uang dolar Singapura, totalnya Sin$5 juta. Setelah menerima laporan penerimaan uang itu, Febrie disebut menjawab singkat, "Dinginkan saja dulu," lalu memerintahkan Ferry menyerahkan uang kepada Nurman Herin. Uang dalam tas ransel itu sempat disimpan di kantor PT KOIN Money Changer sebelum sebagian, sekitar Rp50 miliar, diserahkan Nurman ke rumah Febrie di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di luar pemerasan Tan Kian, jaksa menguraikan aliran dana lain yang diduga diterima Febrie selama 2020 hingga Juli 2026: saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoma terkait Krakatau Steel, Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada Tria Bellitonito Aturbumi, Rp60 miliar dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto terkait penyidikan importasi tekstil di Bea Cukai, hingga sekitar Rp197 miliar dan 440.990 dolar AS yang mengalir lewat sejumlah kantor hukum seperti DR Law Firm, AVR Law Office, dan Prime Solution Associate. Ada pula tanah di Cilincing senilai akta Rp77 miliar dan tiga sertifikat hotel The Nyaman Bali.
Cara uang itu disamarkan, kata jaksa, beragam: ditempatkan di banyak rekening, disamarkan sebagai penyertaan modal di perusahaan dan yayasan, dibelikan aset, hingga ditukar ke valuta asing dan emas. Dua unit apartemen mewah di District 8 SCBD, Jakarta, masing-masing seluas 318 meter persegi seharga Rp23,09 miliar, dibeli tunai dan bertahap dalam sembilan kali pembayaran antara 12 Oktober 2022 dan 2 Januari 2023 atas nama PT Hutama Indo Tara. Empat mobil mewah — Toyota Alphard, Innova Venturer, Land Rover, dan Hyundai Palisade — diatasnamakan orang lain atau perusahaan.
Jaksa juga menyorot gaya hidup Febrie. Bersama Don Ritto alias Idon, Febrie disebut sering nongkrong di sebuah kafe hingga akhirnya membeli kafe tersebut. Di brankas rumahnya di kawasan Sentul, yang hanya bisa diakses Don Ritto, jaksa menyebut tersimpan tujuh koper berisi 74 batang emas masing-masing seberat satu kilogram serta dolar AS dan dolar Singapura. Brankas lain di Cafe de'Clan menyimpan 889.900 dolar AS dan 3,13 juta dolar Singapura. Untuk keperluan pribadi, jaksa menghitung pengeluaran Rp100 juta sampai Rp500 juta per bulan sejak 2022 hingga Juli 2026, totalnya Rp27,5 miliar.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan pemerasan, dan Pasal 607 ayat (1) KUHP baru untuk tindak pidana pencucian uang. Sidang perdana ini menjadi babak baru penegakan hukum terhadap mantan petinggi korps Adhyaksa itu, setelah Kejaksaan Agung menyiapkan puluhan jaksa penuntut umum untuk menanganinya.
Sumber
- Jreng! Febrie Adriansyah Didakwa Peras Bos Properti Tan Kian Rp55 M — CNBC Indonesia
- Semudah Ini Febrie Adriansyah Beli 2 Apartemen dan 4 Mobil Dibayar Tunai — Detik
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Pencucian Uang Rp 354 Miliar — Kumparan