Masinis KA Argo Bromo Tersangka Tabrakan KRL Bekasi, Terancam 12 Tahun
Masinis KA Argo Bromo Anggrek jadi tersangka tabrakan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang, terancam 12 tahun penjara.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang.
- Data logger menunjukkan rem darurat baru ditarik pada jarak 263 meter dari titik tabrakan, padahal ahli menilai kereta bisa berhenti total di 600 meter.
- AN dijerat pasal berlapis KUHP dan UU Perkeretaapian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang menewaskan 16 orang. AN dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis barang bukti, termasuk data logger atau kotak hitam kereta, serta memeriksa sejumlah ahli. Dari data tersebut diketahui AN baru melakukan pengereman darurat pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi keretanya tinggal 263 meter dari titik tumbukan dengan KRL 5568.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama," kata Dewa Anom di Jakarta, Selasa (29/9/2026), dikutip dari Detik.
Kesimpulan itu diperkuat keterangan ahli perkeretaapian. Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan, berdasarkan rumus teori Minden dan kecepatan yang tercatat di data logger, kereta sebenarnya sangat mampu berhenti total pada jarak 600 meter. Menurut dia, rambu sinyal pengulang terlihat dari jarak sekitar satu kilometer dan kondisi sinyal saat kejadian berfungsi normal.
"Rambu pengulang itu jaraknya 400 meter, jadi total 800 meter. Dari jarak sinyal pengulang 200 meter sebelumnya pun masih kelihatan. Total kurang lebih dari jarak satu kilometer sinyal masih terlihat," ujar Rizka, dikutip dari Antara.
Kepada penyidik, AN berdalih ragu menarik rem darurat karena khawatir rangkaian kereta akan terbalik atau anjlok bila pengereman dilakukan mendadak dari jarak jauh. Alasan itu, menurut Rizka, terbantahkan oleh keterangan ahli. Polisi juga menilai AN melanggar Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api, yang mewajibkan masinis mengambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, apabila ragu terhadap indikasi sinyal, baru kemudian melakukan konfirmasi.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Senin (27/4/2026) malam. Peristiwa bermula ketika sebuah taksi mogok di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan kelistrikan dan dihantam KRL yang melintas. Imbas kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Dalam posisi berhenti itulah rangkaian KRL ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek, hingga gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa, menurut laporan CNN Indonesia.
Dalam perkara ini, AN dijerat Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 323 KUHP mengatur perbuatan yang menyebabkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara jika mengakibatkan orang meninggal dunia.
Polisi menyerahkan penentuan apakah tindakan AN murni kelalaian kepada proses peradilan. "Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan," kata Rizka. Hingga kini proses penyidikan masih berlanjut, termasuk koordinasi dengan para ahli dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan untuk evaluasi sistem perkeretaapian.
Sumber
- Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL Terancam 12 Tahun Bui — Detik
- Polisi: Masinis KA Argo Bromo Ragu Tarik Rem Darurat, Takut Anjlok — CNN Indonesia
- Kecelakaan Argo Bromo-KRL, Polisi sebut masinis abai aturan pengereman — Antara
- Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan KRL, Ini Alasannya — CNBC Indonesia