Buku 'Memburu Muhammad' Dipolisikan, Kemenag: Berpotensi Bikin Gaduh

Kemenag menyayangkan buku 'Memburu Muhammad' yang dinilai memuat materi sensitif, sementara Polda Metro Jaya mendalami dugaan penistaan agama.

BeritaFlash AI · · Hukum

Buku 'Memburu Muhammad' Dipolisikan, Kemenag: Berpotensi Bikin Gaduh

Rangkuman

JAKARTA — Polemik buku kumpulan cerpen 'Memburu Muhammad' karya Feby Indirani memasuki babak baru. Setelah berhari-hari ramai di media sosial karena dianggap menistakan agama, Kementerian Agama akhirnya buka suara, sementara Polda Metro Jaya menyatakan akan mendalami dugaan penistaan agama lewat dua direktorat sekaligus.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Ashar, mengatakan pihaknya menyayangkan kemunculan buku cerpen yang memuat materi sensitif tersebut. "Kementerian Agama menyayangkan munculnya buku cerpen yang memuat materi sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta menyinggung keyakinan umat beragama," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Menurut Thobib, kebebasan berekspresi harus berjalan selaras dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur serta keyakinan orang lain. Ia mengajak semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan provokatif yang bisa memperkeruh suasana. "Berbeda boleh, berekspresi boleh, tetapi jangan sampai kebebasan kita melukai dan merusak kerukunan," katanya.

Kegaduhan bermula dari unggahan-unggahan di media sosial yang menyoroti dua judul buku: 'Bukan Perawan Maria' dan 'Memburu Muhammad'. Keduanya merupakan bagian dari trilogi 'Islamisme Magis' karya Feby Indirani yang diterbitkan Bentang Pustaka. 'Memburu Muhammad' sendiri merupakan buku kedua trilogi itu, terbit tahun 2020 dengan pengantar dari akademisi Nadirsyah Hosen. Dalam unggahan yang beredar, penulis buku dinarasikan sebagai sosok pro-LGBT, dan sejumlah potongan tulisan di dalamnya dianggap menyinggung agama tertentu.

Polda Metro Jaya merespons. Kabid Humas Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya baru menerima informasi soal polemik ini dan akan langsung mendalaminya. "Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila memang berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum," ujar Budi kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Selain mengusut substansi buku, polisi juga memantau peredaran informasi di media sosial yang berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya yang menyangkut isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). "Kita melihat bagaimana adanya informasi-informasi yang menyesatkan masyarakat, apalagi terkait suku, agama, dan ras. Ini menjadi perhatian kita bersama," tutur Budi.

Polemik ini menyeret kembali perdebatan lama soal batas kebebasan sastra dan delik penistaan agama. Di satu sisi, karya sastra dinilai ruang berekspresi yang sah; di sisi lain, penggunaan nama tokoh suci dan tema keagamaan dalam cerita bernada satir mudah memicu kemarahan publik. Sejumlah pihak menilai respons aparat dan Kemenag sebaiknya diarahkan pada upaya mediasi, bukan sekadar kriminalisasi.

Hingga Jumat siang, belum ada laporan polisi resmi yang masuk terkait buku tersebut. Polda Metro Jaya menyatakan pendalaman masih pada tahap awal, termasuk menelusuri unggahan-unggahan pertama yang memviralkan tudingan penistaan dan potensi pelanggaran UU ITE maupun Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Sumber

  1. Kemenag Sayangkan Muncul Buku 'Memburu Muhammad': Potensi Bikin Gaduh — Detik
  2. Kemenag Buka Suara soal Buku 'Memburu Muhammad' — CNN Indonesia
  3. Polisi Dalami Dugaan Penistaan Agama 2 Buku Serial Trilogi Islamisme Magis — Liputan6

Berita terkait