Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Polisi: Telat Rem Darurat Sebelum Tabrak KRL

Masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN, jadi tersangka tabrakan KRL di Bekasi Timur; rem darurat baru ditarik 263 meter sebelum tumbukan yang tewaskan 16 orang.

Oleh · · Hukum

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Polisi: Telat Rem Darurat Sebelum Tabrak KRL
Foto: Kereta api Argo Bromo Anggrek melintas di kawasan Kedunggedeh, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. · Muhammad Pascal Fajrin · CC BY-SA 4.0

Rangkuman

JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka kasus tabrakan maut dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 yang menewaskan 16 orang. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026), setelah penyidik menganalisis data logger kereta dan memeriksa ahli perkeretaapian.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya menjelaskan, berdasarkan data logger, tindakan rem darurat atau emergency brake baru dilakukan masinis pada pukul 21.51 WIB, saat posisi kereta hanya berjarak 263 meter dari titik tumbukan dengan KRL 5568. "Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," kata Anom, dikutip dari Detik.

Kesimpulan itu diperkuat perhitungan ahli perkeretaapian. Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan, dengan teori perhitungan Minden, kereta sebenarnya masih bisa berhenti total dalam jarak 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger. "Total bisa kurang lebih satu kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu kapabel dilakukan pengereman," ujar Rizka, dikutip dari CNN Indonesia.

Dari pemeriksaan, masinis mengaku ragu menarik rem darurat karena khawatir gerbong kereta anjlok atau terbalik. Namun menurut Rizka, alasan itu terbantahkan oleh keterangan ahli. Ia menegaskan, keraguan bukan alasan untuk tidak berhenti, karena Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang perkeretaapian mewajibkan masinis mengambil tindakan terberat, yaitu menghentikan kereta, bila ragu terhadap aspek sinyal, baru kemudian melakukan konfirmasi. "Di SOP sudah ada, itu kan sudah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19," tegasnya.

Kecelakaan itu sendiri berawal dari peristiwa lain. Pada Senin (27/4/2026) malam, sebuah taksi Green SM mogok di tengah perlintasan sebidang JPL 85 di kawasan Bekasi Timur akibat gangguan sistem kelistrikan. Taksi itu kemudian dihantam KRL yang tengah melintas. Imbas kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Dalam posisi berhenti itulah rangkaian KRL ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek, hingga gerbong paling belakang yang diperuntukkan bagi penumpang perempuan ringsek dan merenggut 16 nyawa. Dalam kecelakaan pertama itu, Polres Bekasi Kota telah lebih dulu menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka.

AN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara. Pasal 323 KUHP mengatur perbuatan yang menyebabkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara bila mengakibatkan korban meninggal.

Anom menegaskan, sejauh ini baru AN yang ditetapkan sebagai tersangka. "Terhadap tersangka sementara berdasarkan hasil penyidikan yang kami laksanakan dan kami sudah kumpulkan, sementara tersangka baru AN saja," ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia. Penyidik selanjutnya akan memanggil AN untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sementara itu, jalur hukum pidana ini berjalan paralel dengan investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dalam investigasi awalnya, KNKT antara lain menyoroti distraksi cahaya di sekitar jalur rel dan anomali persinyalan di Stasiun Bekasi, serta mencatat KA Argo Bromo Anggrek sudah melakukan pengereman sejak 13 kilometer sebelum lokasi insiden. KNKT memperkirakan investigasi tuntas dalam dua hingga tiga bulan. Sebelumnya, keluarga korban sempat menagih hasil investigasi akhir KNKT serta kepastian hukum saat tragedi itu genap 100 hari.

Sumber

  1. Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut Vs KRL gegara Telat Ngerem — Detik
  2. Polisi: Masinis KA Argo Bromo Ragu Tarik Rem Darurat, Takut Anjlok — CNN Indonesia
  3. Polda Metro: Masinis KA Argo Bromo Harusnya Rem dari Jarak Lebih Jauh — CNBC Indonesia
  4. Ini Penyebab Masinis Argo Bromo Anggrek jadi Tersangka Kecelakaan KRL — Liputan6
  5. Masinis KA Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Disangkakan — Kumparan

Berita terkait