KPK Geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun Terkait TPPU
KPK menggeledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun pada Kamis 1 Oktober 2026, pengembangan kasus gratifikasi dan TPPU yang menyeret Maidi.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- KPK menggeledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun pada Kamis, 1 Oktober 2026, mencari alat bukti tambahan
- Penggeledahan merupakan pengembangan kasus gratifikasi dan TPPU di luar perkara pokok Dinas PUPR yang menyeret Wali Kota nonaktif Maidi
- Penyidik menduga uang dari sejumlah OPD telah dialih bentuk dan dialihnamakan ke pihak lain; aset-aset terkait kini ditelusuri
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Jawa Timur, dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis, 1 Oktober 2026. Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, demikian dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Langkah ini menandai meluasnya cakupan penyidikan dari satu dinas ke dinas-dinas lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
"Ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, dikutip CNN Indonesia. Ia menerangkan penyidik membutuhkan alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan-penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oknum penyelenggara negara di Kota Madiun.
Budi menjelaskan penggeledahan ini adalah perluasan dari perkara pokok yang sebelumnya menyasar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. "Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya," imbuhnya.
Menurut Budi, KPK menduga uang-uang yang diterima dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah berubah bentuk dan dialihkan kepada pihak lain. "Bahwa dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut, ada dugaan kemudian di-alih bentuk, ada disembunyikan, dialih namakan kepada pihak yang lain. Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait," jelasnya, dikutip Liputan6.
Perkara ini ditangani dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti KPK mencari dan menetapkan tersangka dalam proses penyidikan yang berjalan. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan penggeledahan serta penyitaan juga sudah dilakukan. Pada Selasa, 29 September 2026, KPK menggeledah rumah kediaman Maidi dan anaknya, Hendra. Rangkaian langkah paksa dalam sepekan terakhir itu menunjukkan penyidik tengah mempercepat pengumpulan bukti di berbagai lokasi.
Sementara itu, dalam perkara pokoknya, Maidi baru saja dituntut pidana tujuh tahun dan dua bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi miliaran rupiah terkait perizinan di wilayahnya. Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Maidi terbukti melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dituntut hukuman tambahan berupa denda dan uang pengganti lebih dari Rp8 miliar.
Kasus Madiun menjadi salah satu sorotan pemberantasan korupsi di level pemerintah kota tahun ini, dengan KPK memakai pendekatan aliran dana lintas dinas untuk membongkar dugaan praktik pungutan dan pencucian uang yang diduga sistemik. Dengan digunakannya pasal TPPU, penyidik membuka jalan untuk menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan, bukan sekadar memidana pelakunya. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan barang bukti yang disita dari dua lokasi penggeledahan terbaru, dan belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka dalam perkara pengembangan ini.
Sumber
- KPK Geledah 2 Kantor Dinas Usut Kasus Gratifikasi & TPPU di Madiun — CNN Indonesia
- KPK Kembangkan Korupsi Wali Kota Madiun Maidi, 2 Kantor Dinas Digeledah — Liputan6