Kasus Perkelahian Anggota DPRD Pekanbaru Mandek 2 Bulan, Polisi: Tunggu Izin Gubernur Riau

Dua anggota DPRD Kota Pekanbaru terlibat perkelahian di Terminal 3 Soekarno-Hatta; Polresta Bandara tertahan menunggu izin Gubernur Riau sejak Agustus.

Oleh · · Hukum

Kasus Perkelahian Anggota DPRD Pekanbaru Mandek 2 Bulan, Polisi: Tunggu Izin Gubernur Riau

Rangkuman

Kasus dugaan perkelahian yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Pekanbaru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, memasuki bulan ketiga tanpa kejelasan. Hingga kini penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta belum dapat memeriksa pelapor maupun terlapor karena tertahan menunggu izin tertulis dari Gubernur Riau S.F. Hariyanto.

Perkara bermula dari laporan Firman, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Hanura, ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 10 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandara Soetta/Polda Metro Jaya. Dalam surat tanda terima laporan polisi (STTLP), Firman melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 11.07 WIB di Terminal 3 Domestik Gate 23 Bandara Soekarno-Hatta. Pihak yang dilaporkan adalah Zulkardi, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan. Laporan tersebut menggunakan Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dikutip dari Urbannews.id dan Wartapekan.com.

Kasi Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ipda Ade Mona Prihatna membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan. "Untuk kejadiannya, memang betul di area Terminal 3. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Ade, dikutip dari Jangkau Indonesia, Rabu (19/8/2026). Kepolisian belum mengungkap kronologi maupun motif perselisihan karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Penanganan perkara ini berjalan lambat. Menurut pemberitaan Media Dinamika Global, Selasa (20/10/2026), Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah dua kali mengirim surat kepada Gubernur Riau sejak 26 Agustus 2026 untuk meminta izin atau persetujuan tertulis memeriksa pelapor dan terlapor. Namun hingga saat ini surat tersebut belum mendapat jawaban. Prosedur ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 yang mewajibkan persetujuan tertulis dari kepala daerah sebelum aparat penegak hukum memeriksa anggota DPRD kabupaten/kota yang terjerat perkara pidana.

Lambannya proses ini menuai kritik. Ketua Umum Persebatinan Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) Ir. H. Nasrun Effendi, MT, mendesak kepolisian dan Pemprov Riau tidak mengulur waktu. "Sudah 2 bulan lebih kasus ini dilaporkan, tapi belum ada pemanggilan terhadap Pelapor dan Terlapor. Hukum harus adil, siapa pun yang berbuat tindakan kriminal apalagi di tempat objek vital, harus diproses," ujar mantan Penjabat Wali Kota Dumai itu, dikutip dari Media Dinamika Global. Ia menambahkan, Gubernur Riau sebaiknya segera menjawab surat penyidik agar perkara tidak menjadi bola liar.

Secara hukum, kewajiban izin kepala daerah memiliki pengecualian penting. Berdasarkan putusan MK dan ketentuan perundang-undangan, persetujuan tertulis tidak diperlukan apabila anggota DPRD tertangkap tangan, perkara yang disangkakan merupakan tindak pidana khusus atau berancaman pidana mati atau seumur hidup, atau jika dalam waktu 30 hari sejak permohonan izin dilayangkan kepala daerah tidak memberikan jawaban. Dengan surat pertama yang dilayangkan pada 26 Agustus 2026, batas waktu 30 hari itu sesungguhnya telah terlampaui, sehingga penyidik dimungkinkan melanjutkan pemeriksaan tanpa menunggu izin Gubernur.

Insiden yang menyeret dua wakil rakyat itu juga menuai keprihatinan publik Pekanbaru. Sejumlah warga menilai peristiwa tersebut memalukan karena terjadi di tempat umum dan melibatkan anggota dewan yang seharusnya memberi teladan, dikutip dari Genta Online. Hingga berita ini disusun, baik Firman maupun Zulkardi belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait duduk perkara perselisihan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi kedua pihak sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber

  1. Anggota DPRD Laporkan Zulkardi Ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Di Terminal 3 Soekarno-Hatta — Urbannews.id
  2. Heboh di Terminal 3 Soetta, Anggota DPRD Laporkan Zulkardi atas Dugaan Penganiayaan — Wartapekan.com
  3. Anggota DPRD Pekanbaru Laporkan Rekannya, Dugaan Penganiayaan Terjadi di Terminal 3 — Jangkau Indonesia
  4. 'Memalukan', Pertikaian Dua Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Berujung Laporan Polisi — Genta Online
  5. Disinyalir Lamban Tangani Dugaan Penganiayaan di Bandara Soetta, Ketua PPMR Desak Polresta Bandara Soetta — Media Dinamika Global

Topik

Berita terkait