Polda Metro Tetapkan Pria Penendang Perempuan di Mal Senayan City sebagai Tersangka
Pelaku berinisial R (44) dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sementara motif penendangan masih didalami penyidik.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum
Rangkuman
- Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial R (44) sebagai tersangka penganiayaan setelah menendang seorang perempuan di area food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
- Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara; motif masih didalami dan polisi memastikan korban serta pelaku tidak saling mengenal.
- Polisi membantah kabar korban menerima teror setelah kasus viral, dan menyatakan tidak menemukan indikasi pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.
JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial R (44) sebagai tersangka dalam kasus penendangan terhadap seorang perempuan di area food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Penetapan status tersangka itu diumumkan pada Sabtu (19/9/2026), beberapa jam setelah yang bersangkutan ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyatakan singkat kepada wartawan, "Sudah (tersangka)", sebagaimana dikutip dari tvOnenews dan CNN Indonesia. Menurut Abdul Rahim, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Peristiwa yang memicu kemarahan publik itu terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan polisi yang dikutip detikcom dan CNN Indonesia, korban berinisial T sedang berdiri dalam antrean untuk membeli bakso ketika seorang pria yang duduk di belakang barisan antrean tiba-tiba menendang bagian punggungnya hingga korban terjatuh. Rekaman kamera pengawas yang beredar luas di media sosial memperlihatkan korban tersungkur tanpa didahului cekcok atau interaksi apa pun dengan pelaku. Sejumlah media menyebut lokasi kejadian berada di Delicae Food Court, lantai 5 Senayan City.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB. Republika dan Okezone melaporkan tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam rekaman momen penangkapan yang diterima detikcom, pelaku disebut sempat berkelit ketika petugas menunjukkan video aksinya. Selain memeriksa tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari empat orang saksi serta mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi.
Motif tersangka hingga kini belum terang. Abdul Rahim menegaskan penyidik masih mendalami latar belakang perbuatan itu, tetapi memastikan satu hal, yakni bahwa korban dan tersangka tidak saling mengenal, sebagaimana dikutip VIVA dan tvOnenews. Ia juga membantah dugaan pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan saat kejadian, dengan menyatakan bahwa hasil pendalaman penyidik belum menemukan indikasi tersebut.
Polisi turut meluruskan kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan teror terhadap korban setelah kasus ini viral. Menurut keterangan Abdul Rahim yang dikutip VIVA, penyidik sudah mengklarifikasi langsung kepada korban dan korban membantah pernah menerima teror dari pihak mana pun. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara ini.
Sebelum kasus ditangani Polda Metro Jaya, Kapolsek Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo menyampaikan kepada CNN Indonesia bahwa jajarannya lebih dulu memeriksa lokasi kejadian dan rekaman CCTV. Polisi juga telah menghubungi teman korban agar korban segera membuat laporan, namun saat itu korban belum dapat melapor karena masih mengalami syok dan trauma. Pengelola Mal Senayan City melalui keterangan resminya menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa salah satu pengunjungnya dan menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwenang.
Kasus ini juga menjadi perhatian parlemen. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi kecepatan Polda Metro Jaya menangkap pelaku dan menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan di ruang publik tidak dapat ditoleransi. Ia meminta proses hukum berjalan tegas dan transparan tanpa perlakuan istimewa terhadap tersangka. Perlu dicatat, penyebutan inisial tersangka dan korban masih beragam antarmedia — tersangka ditulis R atau RS, sedangkan korban disebut T atau TL — sehingga informasi resmi lanjutan dari kepolisian masih ditunggu seiring berkembangnya penyidikan.
Sumber
- Pria Penendang Wanita di Mal Sency Resmi Jadi Tersangka — CNN Indonesia
- Polisi Tetapkan Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara — tvOne News
- Terduga Pelaku Penendang Perempuan di Senayan City Ditangkap, Motif Didalami Polisi — Republika
- Pria Penendang Wanita di Senayan City Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku dan Korban — VIVA
- Kabar Korban Ditendang di Senayan City dapat Teror Bikin Geger, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya — VIVA
- Kronologi Pria yang Tendang Wanita di Sency Ditangkap, Sempat Mengelak — detikcom
- Sempat Ngeyel, Begini Momen Penangkapan Pria Penendang Wanita di Senayan City — detikcom
- Senayan City Buka Suara soal Viral Pria Tendang Wanita di Food Court — CNN Indonesia
- Kronologi perempuan ditendang saat antre makanan di Senayan City — ANTARA News
- Komisi III Apresiasi Gerak Cepat Polda Metro Jaya Tangkap Penendang Perempuan di Senayan City — E-Media DPR RI
- Kronologi Penangkapan Pria yang Diduga Tendang Wanita di Mal Senayan City — Okezone