Sidang Ijazah Gibran di MK: Hakim Heran Banyak Calon Paket C, Eks KPU Bersaksi

Sidang pembuktian PHPU ijazah Gibran digelar MK; hakim soroti anomali aturan Paket C, saksi eks KPU ungkap praktik verifikasi dokumen calon.

Oleh · · Politik

Sidang Ijazah Gibran di MK: Hakim Heran Banyak Calon Paket C, Eks KPU Bersaksi
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta · Davidelit · Public domain

Rangkuman

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (30/9/2026) malam. Sidang dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu digelar di Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Para pemohon adalah 12 pihak yang digawangi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam purnawirawan TNI dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif, mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, membatalkan keputusan KPU terkait penetapannya, hingga meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru dalam 60 hari.

Sidang menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti, serta satu saksi, mantan Komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha. Hakim Saldi Isra menyebut sebenarnya pemohon mengusulkan dua saksi, namun satu berhalangan hadir dan tidak bisa digantikan, hanya diberi kesempatan menyampaikan keterangan tertulis.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti perbedaan penafsiran aturan syarat kelulusan pendidikan antara pilpres dan pileg. Ia menjelaskan, Pasal 169 huruf r mengatur syarat pilpres, sedangkan Pasal 240 ayat (1) huruf e mengatur pileg, tetapi penyerahan dokumennya berbeda. "Untuk pilpres itu bukti kelulusan. Sementara di pileg itu bukti kelulusan pendidikan terakhir. Ini gimana nih?" kata Enny, dikutip dari Detik.

Enny juga mengaku heran dengan banyaknya calon lulusan program Paket C dalam sengketa PHPU pilkada. "Kalau kita lihat sengketa-sengketa PHPU di pilkada itu kan banyak yang Paket C tuh. Saya juga heran kok banyak banget Paket C yang mengajukan sebagai calon," ujarnya. Ia menilai fenomena itu menggambarkan anomali dan kerancuan sehingga perlu verifikasi optimal agar tidak ada lagi persoalan serupa ke depan.

Saksi I Gusti Putu Artha, Komisioner KPU periode 2007-2012, menjelaskan pentingnya verifikasi faktual dokumen kelulusan dengan mendatangi langsung lembaga penerbit. "Masa kita harus percaya bahwa ini dokumen benar kalau tidak kemudian didatangi," kata Putu. Ia mencontohkan bagaimana KPU Maluku Utara sampai mendatangi SMA Santo Yoseph Denpasar untuk memverifikasi ijazah Sherly Tjoanda, calon Gubernur Maluku Utara. Namun saat ditanya apakah KPU pernah mendatangi sekolah calon presiden pada Pilpres 2009, Putu menjawab tugas verifikasi berada pada kelompok kerja (Pokja), bukan selalu komisioner. "Ngeri betul kalau didatangi semua, karena di situ ada Pokja," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons gugatan ini dengan menyatakan syarat pendidikan putranya tidak bermasalah karena sudah diterima KPU. Jokowi membeberkan riwayat pendidikan Gibran: SD di Kota Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School Singapura, lalu pathway di UTS Insearch Australia, sebelum melanjutkan ke MDIS Singapura. "Jelas semuanya," kata Jokowi sambil meminta semua pihak menunggu proses hukum di MK.

Gugatan ini menjadi sorotan publik karena merupakan kali pertama keabsahan ijazah seorang wakil presiden terpilih diuji di MK setelah pelantikan. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar 21 September 2026 lalu, dan sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengar keterangan pihak termohon, yakni KPU RI, serta Bawaslu selaku pihak turut terkait.

Sumber

  1. Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Hakim MK Sorot Banyak Calon Lulusan Paket C — Detik
  2. Sidang Gibran, Eks KPU Cerita Kala Verifikasi Dokumen Sekolah Sherly — CNN Indonesia
  3. 4 Fakta Sidang PHPU Ijazah Gibran di MK, Penjelasan Saksi hingga Kelakar Hakim — Sindonews

Berita terkait