Fake BTS di Jalur MRT Jakarta: Sindikat Pembobol Kartu Kredit Dibongkar

Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka pembobolan kartu kredit bermodus SMS palsu yang disebar lewat alat fake BTS di sepanjang rute MRT Jakarta.

Oleh · · Hukum

Fake BTS di Jalur MRT Jakarta: Sindikat Pembobol Kartu Kredit Dibongkar

Rangkuman

JAKARTA — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembobolan kartu kredit bermodus penyebaran pesan singkat (SMS) palsu menggunakan alat pemancar sinyal seluler buatan alias fake BTS. Lima tersangka ditangkap dalam pengungkapan yang diumumkan di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2026).

Kepala Subdirektorat IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat yang menerima SMS berisi tautan menuju situs web palsu saat berada di sekitar jalur MRT Jakarta, mulai dari Bundaran HI hingga Blok M, Jakarta Selatan. Pesan itu mencatut nama gerai kedai kopi, penyedia layanan telekomunikasi, hingga lembaga perbankan.

"Ada yang dari perbankan, ada yang dari e-commerce, ada juga dari provider. Intinya mengatakan saldo poin plus-plus Anda sudah mau habis, untuk menukarkan menjadi voucher atau barang, silakan klik link berikut ini, dan diarahkan ke sebuah website palsu yang menyerupai website asli," tutur Grawas, dikutip dari CNN Indonesia. Ketika korban masuk ke situs palsu itu, mereka diminta memasukkan data kartu kredit.

Berdasarkan hasil analisis digital forensik, sasaran utama situs palsu tersebut adalah pengumpulan data pribadi berupa nama dan nomor ponsel serta data kartu kredit korban. "Saat korban percaya dan memasukkan rincian kartu kredit lalu menekan tombol submit, transaksi tersebut secara otomatis memotong limit kartu kredit korban untuk pembelian barang di platform e-commerce, sekaligus mengincar akses OTP atau PIN transaksi," kata Grawas, dilansir Liputan6.

Alat fake BTS yang dipakai komplotan ini bekerja layaknya menara BTS asli. Grawas menjelaskan, perangkat itu mensimulasikan spektrum frekuensi GSM ke ponsel di sekitarnya sehingga SMS penipuan dapat terkirim seolah berasal dari pemancar resmi, termasuk tampil dengan nama pengirim menyerupai bank atau perusahaan resmi. Alat tersebut dipasang di dalam mobil yang berputar-putar menyusuri rute MRT.

Aksi komplotan ini terendus pada 31 Juli 2026, ketika tim penyidik mencurigai sebuah mobil berwarna perak berpelat B 2755 XXX yang melaju lambat dan berulang kali bolak-balik di sekitar rute MRT. Dari penggeledahan mobil itu, polisi menemukan alat fake BTS yang dioperasikan tersangka GM yang berperan sebagai sopir.

Dari pemeriksaan GM, penyidik menangkap NL yang berperan mencari mobil dan sopir. Keterangan NL membawa polisi pada AGW, orang yang menggaji NL dan GM. Penyidikan berlanjut pada dua tersangka lain: JYI, teknisi yang memasang alat fake BTS ke dalam mobil, serta AD yang mengatur isi dan jumlah SMS yang disebar oleh GM. "Perkara ini masih kami kembangkan dan akan kami dalami keterkaitan serta peran-peran tersangka lainnya," ujar Grawas.

Penyidikan kasus ini mengacu pada laporan korban berinisial BD yang terdaftar dengan nomor LP/B/5500/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2026. Para tersangka dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 49 juncto Pasal 33, Pasal 50 juncto Pasal 34, dan Pasal 51 juncto Pasal 35, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit mobil, rangkaian alat fake BTS yang terdiri dari aki, amplifier, power supply, dan perangkat pemancar, lima unit ponsel, buku rekening, kartu ATM, hingga uang tunai Rp50 juta. Polisi mengimbau masyarakat mencermati setiap pesan masuk, tidak menekan tautan sembarangan, tidak membagikan CVV, PIN, atau kode OTP kepada siapa pun, dan segera melapor ke kantor siber kepolisian bila mengalami kejadian serupa.

Sumber

  1. Kasus SMS Blast Bobol Kartu Kredit Pengguna MRT Jakarta, 4 Tersangka — CNN Indonesia
  2. 5 Tersangka Fake BTS Ditangkap, Polisi Sita Mobil hingga Uang Rp50 Juta — Liputan6
  3. Polisi Bongkar Kasus Pembobol Kartu Kredit, Modus Sebar SMS Lewat Fake BTS — Liputan6
  4. Hati-Hati Fake BTS, SMS Penipuan Bisa Muncul dengan Nama Bank — Liputan6

Berita terkait