Ganja 62,5 Kg di Petamburan Digagalkan Polda Metro, 2 Pria Ditangkap

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 62,5 kilogram ganja dalam tiga karung di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan menangkap dua pria pengedarnya.

BeritaFlash AI · · Hukum

Ganja 62,5 Kg di Petamburan Digagalkan Polda Metro, 2 Pria Ditangkap
Foto: Ilustrasi penyitaan ganja oleh petugas. Foto: U.S. Customs and Border Protection · U.S. Customs and Border Protection · Public domain

Rangkuman

JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 62,5 kilogram di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam operasi pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB itu, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.

Kedua tersangka yang ditangkap berinisial PP (37) dan AA. Soal usia AA, media mencatat sedikit perbedaan: Detik dan Liputan6 menuliskan 62 tahun, sementara Sindonews menyebut 63 tahun. Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.

"Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan," kata Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026), dikutip dari Detik.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 59 bungkus ganja. Menurut Triyatno, barang bukti itu dikemas dalam kotak yang dilakban berwarna cokelat, lalu disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram. Sindonews melaporkan, polisi awalnya menggeledah para pelaku dan menemukan puluhan kilogram ganja dalam karung-karung tersebut.

Cara pengemasan itu mengindikasikan modus distribusi terorganisir: ganja dipilah per bungkus, dibungkus kotak, disegel lakban, dan dimasukkan karung agar mudah dipindah dan sulit dikenali. Untuk memperlancar bisnis haramnya, kedua pelaku memakai alat sederhana: tiga gulung lakban cokelat, satu buah kater atau alat pemotong, dan dua unit telepon genggam yang diduga dipakai bertransaksi dan berkoordinasi. Semua alat itu ikut disita polisi.

Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui ini bukan transaksi pertama. "Dari keterangan yang diberikan oleh para pelaku, mereka mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja," ujar Triyatno. Pengakuan itu menjadi petunjuk polisi untuk menelusuri transaksi-transaksi sebelumnya, termasuk pembeli dan pemasoknya.

Secara hukum, ancaman pidana bagi pengedar ganja dalam jumlah besar sangat berat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi berlapis untuk penyalahgunaan golongan I; pada berat lebih dari satu kilogram, ancamannya bisa mencapai pidana seumur hidup. Belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya soal pasal pasti yang disangkakan, tetapi dengan barang bukti 62,5 kilogram, keduanya berpotensi dijerat pasal berlapis tentang peredaran dan kepemilikan.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran ganja skala besar di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir. Grogol Petamburan yang padat dan berlalu lintas tinggi kerap dimanfaatkan jaringan pengedar sebagai titik penyimpanan sementara sebelum barang didistribusikan ke wilayah lain di Jabodetabek. Polisi menyatakan pengembangan masih berjalan, termasuk menelusuri asal ganja dan jaringan di atas kedua tersangka.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Identitas keduanya masih dibatasi pada inisial sebagaimana kode etik pemberitaan, dan belum ada keterangan resmi soal pembeli yang biasa bertransaksi dengan mereka.

Sumber

  1. Polda Metro Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Jakbar, 62 Kg Ganja Disita — Detik
  2. Polisi Bongkar 3 Karung di Petamburan, Isinya 62,5 Kg Ganja — Liputan6
  3. Edarkan 62,5 Kg Ganja di Jakarta Barat, 2 Pria Ditangkap Polda Metro Jaya — Sindonews

Berita terkait