Yusril Dorong Pencurian Ikan dan Underinvoicing Masuk Kategori Korupsi

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pencurian ikan dan underinvoicing pertambangan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Oleh · · Politik

Yusril Dorong Pencurian Ikan dan Underinvoicing Masuk Kategori Korupsi
Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra · Beritaflash · Ai Generated

Rangkuman

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong agar pencurian ikan di laut serta praktik underinvoicing di bidang pertambangan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menyampaikan hal itu seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10).

"Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, ya, melakukan under invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga," ucap Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.

Yusril menegaskan dua praktik ilegal itu sudah sangat jelas merugikan kekayaan bangsa Indonesia. Ia menyebut kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. "Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang, dan adalah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri," ujar Yusril, dikutip dari Republika.

Menurut Yusril, UU Tipikor yang berlaku di Indonesia saat ini berpegang pada dua aspek, yakni unsur kerugian negara serta aspek perekonomian negara. Namun, ia menilai aspek perekonomian negara masih kurang dikembangkan dalam penegakan hukum. "Nah, perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan," ucapnya.

Ia mencontohkan praktik underinvoicing di sektor pertambangan ketika perusahaan melaporkan hasil produksi jauh di bawah jumlah yang sebenarnya ditambang. Praktik manipulasi nilai atau volume ekspor tersebut dinilai berpotensi menggerus kekayaan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.

Dorongan Yusril ini muncul di tengah polemik redefinisi korupsi yang tengah ramai dibicarakan buntut pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu. Luhut sempat mengklaim Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN yang mengatakan korupsi hanya sebatas pada praktik suap, tidak meliputi unsur kerugian keuangan negara. Namun, Luhut belakangan mengoreksi ucapannya dan menegaskan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tetap dipertahankan.

Yusril menjelaskan bahwa usulan Luhut tersebut berkaca dari praktik pengelolaan BUMN. "Saya cenderung memahaminya seperti itu. Artinya Pak Luhut itu mengemukakan sesuatu itu tidak bukan teori, tapi berdasarkan juga pengalaman-pengalaman praktik yang terjadi. Terutama dalam pengelolaan BUMN," kata Yusril, dikutip dari CNN Indonesia.

Ia mencontohkan saat pandemi Covid-19 lalu banyak orang yang meminjam uang ke bank milik pemerintah namun gagal bayar. Kerugian dari bank tersebut didakwa sebagai tindak pidana korupsi. "Nah, apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak? Nah, di negara-negara lain itu enggak dianggap korupsi, itu dianggap ya kerugian bisnis biasa. Namanya ada force majeure," ujarnya.

Yusril mendorong revisi UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyebut perubahan itu semakin perlu karena berjalan beriringan dengan perubahan KUHP dan KUHAP Indonesia, serta RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas. "Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penyelarasan antara UU Tipikor dengan UN Convention Against Corruption (UNCAC). Ia mencontohkan perdagangan pengaruh yang secara harfiah mirip dengan penyalahgunaan wewenang sebagaimana termaktub di UU Tipikor. "Nah, sebenarnya agak mirip dengan influence trading itu. Jadi tinggal kita membuat menjadi lebih comply dengan UN Convention Against Corruption," ucap dia.

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya melakukan kajian mendalam terkait pengertian tindak pidana korupsi. Yusril menyatakan Prabowo meminta kajian itu merumuskan pengertian korupsi sesuai dengan kondisi saat ini. Kajian itu akan melibatkan banyak pihak dari berbagai sektor, termasuk akademisi dan aktivis.

Sumber

  1. Yusril Ajukan Pencurian Ikan & Under Invoicing Masuk Kategori Korupsi — CNN Indonesia
  2. Menko Yusril Dorong Underinvoicing Masuk Kategori Korupsi — Republika
  3. Yusril: Luhut Ingin Kerugian Negara Bukan Korupsi Berkaca dari BUMN — CNN Indonesia
  4. Sahroni Setuju Kerugian Negara Bukan Korupsi Dikaji: Beda dengan Korupsi Pejabat — Detik

Topik

Berita terkait