Mary Jane Bebas Penuh, Indonesia Hormati Grasi Presiden Marcos
Mary Jane Veloso bebas penuh setelah Presiden Filipina Marcos Jr menandatangani pengampunan mutlak pada 25 September 2026; Indonesia menghormati keputusan itu.
BeritaFlash AI · · Hukum

Rangkuman
- Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menandatangani pengampunan mutlak (absolute pardon) untuk Mary Jane Veloso pada 25 September 2026.
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan Indonesia menghormati keputusan itu karena tanggung jawab pembinaan telah dialihkan ke Manila.
- Setelah lebih dari 16 tahun dipenjara di dua negara, Mary Jane akhirnya bebas; aktivis menyebut ini buah perjuangan panjang jaringan solidaritas.
JAKARTA — Babak panjang kasus Mary Jane Veloso akhirnya benar-benar berakhir. Perempuan Filipina yang selama 16 tahun berstatus terpidana mati kasus penyelundupan narkotika di Indonesia itu kini menghirup udara bebas setelah Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr menandatangani pengampunan mutlak atau absolute pardon pada 25 September 2026.
Pemerintah Indonesia menegaskan menghormati keputusan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sesuai kesepakatan kedua negara, tanggung jawab pembinaan Mary Jane sepenuhnya sudah dialihkan kepada Presiden Marcos. "Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina," ujar Yusril dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026), dikutip dari Antara.
Yusril menjelaskan posisi itu merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang sifatnya resiprokal. Bila suatu saat ada narapidana warga negara Indonesia yang dipulangkan dari Filipina, maka tanggung jawab pembinaannya beralih ke Pemerintah RI, termasuk hak Presiden RI memberikan grasi bila napi itu dijatuhi hukuman seumur hidup. Menurut Detik, kesepakatan pemindahan itu ditandatangani pada 6 Desember 2024 oleh Yusril dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina Raul Vasquez, dan Mary Jane resmi diserahkan ke Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024 untuk ditempatkan di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila.
Kesepakatan itu memuat empat ketentuan penting, yakni penghormatan terhadap kedaulatan hukum kedua negara, pelaksanaan hukuman sesuai hukum Filipina setelah pemindahan, larangan masuk kembali ke Indonesia, dan komitmen Filipina memberi akses informasi kepada Indonesia terkait pelaksanaan hukuman Mary Jane. Dengan pengampunan mutlak ini, kewenangan penuh atas status hukumnya berada di tangan Manila.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah sekitar 2,6 kilogram heroin ditemukan di dalam kopernya. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati pada Oktober 2010. Ia nyaris dieksekusi pada 2015, namun eksekusi ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta Mary Jane menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya sebagai kurir.
Organisasi pendukung pekerja migran menyambut keputusan ini sebagai buah perjuangan panjang. Direktur Beranda Migran Hanindha Kristy, dikutip dari Antara, mengatakan kebebasan Mary Jane merupakan hasil kampanye, petisi, lobi politik, advokasi hukum, dan solidaritas internasional bertahun-tahun dari keluarga, organisasi pekerja migran, kelompok perempuan, pegiat HAM, hingga jejaring lintas negara. Pada Juni 2026, Mary Jane sempat memberikan kesaksian dalam perkara perdagangan orang terkait perekrutnya, yang diperjuangkan pendukungnya selama bertahun-tahun. "Pemerintah tidak tiba-tiba menemukan alasan kemanusiaan untuk membebaskan Mary Jane. Alasan kemanusiaan tersebut telah disuarakan oleh gerakan rakyat selama bertahun-tahun," ujarnya.
Meski demikian, Beranda Migran mengingatkan pengampunan ini bukan akhir perjuangan. Mereka mendesak Manila memastikan pemulihan penuh bagi Mary Jane dan keluarganya, sekaligus meminta Indonesia memberi perhatian serupa pada kasus pekerja migran lain yang terancam hukuman mati, seperti Merry Utami yang sudah lebih dari 20 tahun dipenjara sebelum hukumannya diubah menjadi seumur hidup lewat grasi pada 2023. Kasus Mary Jane, kata Hanindha, menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja migran tak boleh bergantung pada besarnya perhatian publik.
Sumber
- Indonesia hormati keputusan Filipina beri pengampunan kepada Mary Jane — Antara
- Indonesia Hormati Keputusan Presiden Filipina Beri Grasi ke Mary Jane — Detik
- Yusril Sebut Indonesia Hormati Pembebasan Mary Jane di Filipina — CNN Indonesia
- Pengampunan mutlak buka jalan baru bagi Mary Jane Veloso — Antara