RUU Perampasan Aset: Pengamat Ingatkan Illicit Enrichment Dibahas Hati-hati
Pengamat ingatkan RUU Perampasan Aset dan wacana pasal illicit enrichment harus dirumuskan hati-hati agar tidak langgar hak warga negara.
BeritaFlash AI · · Politik

Rangkuman
- Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah minta pembahasan RUU Perampasan Aset diimbangi kehati-hatian
- Wacana memasukkan illicit enrichment dinilai perlu pembedaan jernih antara hukum pidana materiil dan formil
- Tiga keseimbangan harus dijaga: efektivitas asset recovery vs hak warga, kewenangan aparat vs pengawasan, kecepatan vs presisi aturan
JAKARTA — Desakan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan terus menguat, tetapi kalangan akademisi mengingatkan agar percepatan itu diimbangi kehati-hatian. Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai kualitas sebuah undang-undang tidak bisa hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan.
"Tekanan publik agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dapat dipahami. Masyarakat menginginkan negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik. Namun, kualitas sebuah undang-undang tidak dapat hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan," kata Trubus dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (26/9/2026), dikutip dari Antara.
Menurutnya, kehati-hatian menjadi kian penting karena RUU ini akan memberikan kewenangan sangat besar kepada negara untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset. Kehati-hatian, tegasnya, bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi atau melindungi pelaku kejahatan, melainkan agar instrumen itu memiliki legitimasi, efektif dilaksanakan, dan tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara.
Salah satu persoalan substantif yang disorot Trubus adalah wacana memasukkan illicit enrichment — peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar — ke dalam RUU Perampasan Aset. Dikutip dari Detik, ia menilai konsep itu perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat, dengan membedakan secara jernih hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Secara konseptual, RUU Perampasan Aset banyak mengatur mekanisme atau tata cara negara merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sehingga titik beratnya ada pada aspek prosedural. Sementara jika illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai tindak pidana baru, persoalannya masuk wilayah hukum pidana materiil: perbuatan apa yang dipidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur-unsurnya, serta sanksinya.
"Pembedaan ini bukan sekadar perdebatan akademik. Kesalahan menempatkan norma dapat menimbulkan persoalan implementasi di kemudian hari, terlebih jika menyangkut pembuktian mengenai asal-usul kekayaan seseorang," ujar Trubus, dilansir Kumparan. Ia mengingatkan prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law tetap harus dijaga meski negara berkepentingan mengejar kekayaan hasil kejahatan.
Trubus mengidentifikasi tiga keseimbangan yang wajib dijaga dalam pembahasan: pertama, efektivitas asset recovery berbanding perlindungan hak warga negara; kedua, kewenangan aparat berbanding kekuatan pengawasan; ketiga, kebutuhan mempercepat pembentukan undang-undang berbanding kewajiban menghasilkan regulasi yang presisi. Pembahasan, katanya, tidak cukup berhenti pada aset apa yang bisa dirampas, tetapi juga siapa yang berwenang merampas, standar pembuktiannya, prosedurnya, pengawasannya, dan bagaimana warga negara dapat mempertahankan haknya bila terjadi kekeliruan.
Ia juga meluruskan persepsi bahwa RUU Perampasan Aset semata-mata undang-undang pemberantasan korupsi. Menurutnya, pendekatan asset recovery relevan untuk berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar dan menimbulkan kerugian sistematis, mulai dari kejahatan terorganisasi, narkotika, pencucian uang, hingga perdagangan orang, yang keuntungannya kerap tetap bertahan meski pelakunya sudah dipidana.
Soal proses, Trubus menilai penghimpunan masukan oleh DPR penting, tetapi ukurannya bukan banyaknya rapat dengar pendapat, melainkan sejauh mana masukan itu tercermin dalam konstruksi pasal yang disepakati. Partisipasi publik, tegasnya, jangan dipahami sekadar formalitas prosedur, melainkan mekanisme pencegahan kesalahan desain kebijakan untuk regulasi berkewenangan sebesar perampasan aset.
Sebelumnya DPR menyatakan komitmen menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai super prioritas, dan kalangan akademisi lain, termasuk Guru Besar FHUI, menyebut RUU ini instrumen penting untuk mengambil hasil kejahatan. Mantan pimpinan KPK juga pernah mengingatkan bahwa UU Perampasan Aset tidak akan cukup tanpa aparat penegak hukum yang baik.
Sumber
- Pengamat: Percepatan RUU Perampasan Aset harus diimbangi kehati-hatian — Antara
- Pakar Ingatkan Illicit Enrichment Dikaji Hati-hati di RUU Perampasan Aset — Detik
- Pengamat: Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset Harus Diatur Hati-hati — Kumparan