Vonis Banding Nadiem Makarim Dikurangi Jadi 9 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
PT DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara terkait korupsi Chromebook.
BeritaFlash AI · · Hukum
Rangkuman
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara
- Uang pengganti turun dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar, denda tetap Rp1 miliar subsider 140 hari
- Hakim menyatakan Nadiem sebagai pelaku utama dan membebankan 35% kerugian negara kepadanya
JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Sidang pembacaan putusan banding digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.
Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan majelis hakim tingkat pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya, tetapi perlu diubah sepanjang bagian-bagian yang telah dipertimbangkan dan dinyatakan beralasan. "Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan, dikutip dari Antara.
Selain pidana penjara, PT DKI Jakarta turut meringankan pidana denda serta pidana tambahan. Pidana denda diringankan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Pidana tambahan berupa uang pengganti diubah menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Majelis hakim banding mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan yakni perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Faktor meringankan yang dipertimbangkan adalah Nadiem bersikap sopan di persidangan, telah berjasa membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam kasus ini, Nadiem divonis terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun. Korupsi dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan yang saat ini masih buron. Nadiem divonis melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Detik, hakim banding menyatakan kerugian negara akibat kasus ini ialah Rp1,5 triliun. Hakim menyatakan Nadiem selaku menteri saat proyek ini terjadi merupakan pelaku utama dan harus bertanggung jawab mengembalikan keuangan negara seperti posisi semula. "Terdakwa selaku Menteri Kemendikbud sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan TIK di Kemendikbud harus bertanggung jawab dalam mengembalikan posisi keuangan negara seperti pada keadaan semula," ujar hakim.
Hakim juga menyatakan pihak-pihak yang mendapat keuntungan secara ilegal dari proyek yang menyebabkan kerugian negara juga harus dimintai pertanggungjawaban. "Pihak Google sebagai penerima keuntungan dengan pemakaian lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan membayar uang pengganti 50% dari total kerugian negara dikurangkan dengan uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta," ujar hakim. Nadiem dibebankan uang pengganti 35% dari kerugian Rp1,5 triliun karena dirinya merupakan pelaku utama, sementara distributor dibebankan 15% dari kerugian negara.
Sumber
- Hukuman Nadiem dikurangi jadi 9 tahun penjara di kasus "Chromebook" — Antara
- Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara — Detik
- Hukuman Nadiem Makarim Dipotong Jadi 9 Tahun Penjara — CNN Indonesia
- Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M — Sindonews