Sidang MK Ijazah Gibran: KPU Sebut Gugatan Kategori Pemakzulan

Sidang MK ijazah Gibran: KPU menyebut gugatan syarat pendidikan Wapres masuk kategori pemakzulan, Bawaslu mengaku tak bisa akses data Silon KPU.

BeritaFlash AI · · Politik

Sidang MK Ijazah Gibran: KPU Sebut Gugatan Kategori Pemakzulan
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, lokasi sidang sengketa syarat pendidikan Wapres Gibran. · Dimas Ardian/Bloomberg · CC BY 4.0

Rangkuman

JAKARTA — Sidang lanjutan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung sengit, Rabu (23/9/2026) malam. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon tegas menyebut permohonan para pemohon masuk kategori pemakzulan, bukan perselisihan hasil pemilihan umum yang menjadi kewenangan MK.

"Dalam pokok permohonan, permohonan para Pemohon masuk dalam kategori pemakzulan," kata kuasa hukum KPU dalam persidangan, dikutip dari CNN Indonesia. KPU berdalil kewenangan MK terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilu. Menurut KPU, jika presiden dan wakil presiden sudah dilantik, konstitusi menyediakan mekanisme pemakzulan lewat Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang hanya bisa berjalan atas usulan DPR. MK, kata KPU, baru berwenang memberi pertimbangan bila ada usulan tersebut.

Gugatan ini diajukan 12 pemohon, antara lain mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, dan enam purnawirawan TNI. Permohonan diajukan 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu, membatalkan sejumlah keputusan KPU tentang penetapan cawapres, membatalkan pelantikan Gibran oleh MPR, dan memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru dalam 60 hari.

Sidang diwarnai kejaran pertanyaan hakim konstitusi Saldi Isra kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Saldi mempertanyakan apakah KPU pernah datang langsung ke dinas pendidikan untuk memverifikasi Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran, yang menamatkan sekolah menengah di luar negeri. Afifuddin menjawab KPU tidak melakukan verifikasi langsung karena sudah menerima surat keterangan terkait. Saldi juga meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah lengkap pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk siapa saja yang hadir dan apa yang diperdebatkan, khususnya soal frasa pengecualian bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing.

Sementara itu, Bawaslu selaku pihak terkait mengungkap kendala pengawasan. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya tidak dapat mengakses data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. "Secara faktual tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Silon karena pada saat login muncul tampilan Maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login," kata Bagja, dikutip dari Sindonews. Bawaslu mengaku sudah mengadukan persoalan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Di sisi lain, Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Suasana sidang beberapa kali memanas. Ketua MK menegur relawan Gibran yang hadir agar tidak terlalu semangat bereaksi, sementara hakim Saldi Isra menegur tim Denny Indrayana yang tertawa di ruang sidang. Hakim Arsul Sani sempat mengutip Surat Ali Imran ayat 13 tentang Perang Badar saat memberi pandangan, meski konteksnya lebih pada penegasan sikap para pihak menghadapi persidangan.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan Senin (21/9/2026), Saldi Isra sudah mengingatkan KPU dan Bawaslu membawa seluruh bukti yang diminta. MK belum menjadwalkan putusan; sidang berikutnya akan mengagendakan pembuktian lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena langsung menyasar keabsahan orang nomor dua di Indonesia, dan istilah "Bawaslu" sempat masuk daftar trending topic X di Indonesia pada malam persidangan.

Sumber

  1. KPU: Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan — CNN Indonesia
  2. Sidang Lanjutan Sengketa Ijazah Gibran, Bawaslu Persoalkan Akses Data Silon KPU — Sindonews
  3. Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan KPU soal Verifikasi Ijazah Gibran: KPU Datang ke Diknas? — Sindonews
  4. Catatan Hakim MK ke KPU dan Bawaslu Terkait Gugatan PHPU Ijazah Gibran — Detik

Berita terkait