KPU Bantah Pasal 18 Ayat 3 PKPU Diselundupkan untuk Loloskan Gibran
KPU menegaskan rancangan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 sudah ada sejak rapat konsinyering 19 September 2023, membantah tudingan diselundupkan demi Gibran.
Oleh Adi Rahmadi · · Politik

Rangkuman
- Anggota KPU Idham Holik menyebut rancangan norma Pasal 18 ayat 3 sudah ada pada Rapat Konsinyering 19 September 2023, sehari sebelum RDP dengan Komisi II DPR
- Keterangan KPU berbeda dengan Bawaslu dan eks pimpinan Komisi II yang menyatakan pasal itu tak pernah dibahas dalam uji publik maupun RDP
- Mardani Ali Sera menilai KPU perlu dipanggil; jika ada kesengajaan menyelundupkan pasal, komisioner bisa dilaporkan ke DKPP
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pasal kontroversial itu—yang dijuluki kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto sebagai pasal "Gibran banget"—kembali memanas setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran, Selasa (6/10/2026).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan materi rancangan norma tersebut sudah ada saat pembahasan Rancangan PKPU dalam forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023, sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada 20 September 2023. "Jadi dengan demikian, secara fakta dokumen, rancangan norma tersebut sudah ada," kata Idham saat dihubungi, Jumat (9/10/2026). Ia menambahkan, formulasi rancangan itu merupakan hasil konsultasi dengan pejabat berwenang di kementerian terkait.
Idham juga menjelaskan perpindahan posisi pasal tersebut. Menurutnya, pada Rapat Konsinyering rancangan norma itu masih tercantum sebagai Pasal 19 ayat 2, lalu berdasarkan hasil Rapat Harmonisasi berubah menjadi Pasal 18 ayat 3. Namun ia tak merinci siapa saja yang hadir dalam rapat konsinyering tersebut.
Pasal 18 ayat 3 mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Pasal inilah yang dinilai kubu penggugat Denny Indrayana Cs sengaja dibuat untuk mengakomodasi Gibran, yang menempuh pendidikan menengah di luar negeri.
Keterangan KPU berseberangan dengan sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam pembahasan. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, saat bersaksi di sidang MK pada 1 Oktober lalu, menegaskan Pasal 18 ayat 3 tidak ada baik saat uji publik maupun saat RDP di DPR. Pasal itu, kata Bagja, baru muncul pada fase harmonisasi. Bawaslu bahkan mengirim nota dinas kepada KPU agar syarat calon dikembalikan ke UU Pemilu karena menilai pasal tersebut tidak sesuai undang-undang.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia mengaku tidak menemukan keberadaan ayat tersebut dalam dua kali pembahasan PKPU dengan KPU—pertama pada September 2023 sebelum Putusan MK Nomor 90 soal batas usia, lalu pada Oktober 2023 yang khusus membahas putusan itu. "Setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada," kata Doli. Ia menyatakan Komisi II akan memanggil KPU jika ada dugaan penyelundupan.
Nada serupa disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi PKS periode yang sama, Mardani Ali Sera. "Yang pertama, saya sama sekali enggak ingat pembahasan pasal itu ya. Agak khawatir kayaknya enggak ada pembahasan itu," ujarnya. Mardani menilai Komisi II perlu memanggil KPU untuk menjelaskan duduk perkara, dan menegaskan konsekuensi hukumnya bila terbukti ada kesengajaan. "Kalau ternyata memang ada mens rea-nya, berarti ini pelanggaran berat dan bisa diajukan ke DKPP," kata Mardani.
Sebelumnya, dalam sidang di MK pada 1 Oktober, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa Pasal 18 ayat 3 dibuat atas masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Keterangan ini menambah lapisan baru dalam polemik: KPU menyebut rancangan sudah ada sebelum RDP, sementara Bawaslu dan anggota DPR yang membahasnya menyatakan tak pernah melihat pasal itu sampai tahap harmonisasi.
Dengan gugatan di MK sudah diputus tidak dapat diterima, bola panas kini bergulir ke jalur lain. Bambang Widjojanto menilai KPU telah melanggar asas dan prinsip pemilu dan seharusnya turut dikenai sanksi. Sementara itu desakan agar Komisi II DPR memanggil KPU terus menguat, membuka kemungkinan polemik pasal ini berlanjut ke forum politik dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Sumber
- KPU Bantah Pasal 18 Ayat 3 PKPU Diselundupkan untuk Loloskan Gibran — CNN Indonesia
- Melacak Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' di PKPU 19 Tahun 2023 — CNN Indonesia
- Mardani PKS Juga Tak Ingat 'Pasal Gibran Banget' di PKPU Dibahas DPR — CNN Indonesia
- Bobby Nasution soal Ijazah SMA Wapres Gibran: Setahu Saya Sarjana — Detik
Topik
Berita terkait
- Sidang MK Ijazah Gibran: KPU Sebut Gugatan Kategori Pemakzulan
- Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Ada Bukti Setara SMA, Gibran Tetap Wapres
- Sidang Ijazah Gibran di MK: Hakim Heran Banyak Calon Paket C, Eks KPU Bersaksi
- Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Ada Bukti Lulus SMA, Bola di DPR
- Pemakzulan Gibran Dinilai Sulit, Putusan MK Bukan Dasar Impeachment