Sidang MK Ijazah Gibran: Ahli Rullyandi Diusir, Saksi Hasyim Jadi Sorotan
Sidang PHPU Pilpres 2024 soal ijazah Gibran memanas: ahli Rullyandi diusir hakim MK karena sebut sidang ilegal, mantan Ketua KPU Hasyim jadi bintang.
Oleh Adi Rahmadi · · Politik

Rangkuman
- Muhammad Rullyandi, ahli dari pihak Militan Gibran 08 Nusantara, diusir hakim MK setelah menyebut sidang PHPU dan Ketua MK ilegal; keterangannya hanya boleh tertulis
- Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi sorotan sidang Kamis malam; hakim Arsul Sani menyebut pertanyaan sidang masih lebih ringan daripada pertanyaan Munkar-Nakir
- Jumat pagi ini sidang berlanjut dengan agenda keterangan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia terkait keabsahan ijazah Gibran
JAKARTA — Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar dan diwarnai dua momen yang menyita perhatian: pengusiran seorang ahli dari ruang sidang dan penampilan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai saksi yang menjadi bintang persidangan.
Perkara bernomor pokok 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh 12 pemohon, antara lain mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Brahma Aryana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, dan Soenarko MD. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Para pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres baru terungkap belakangan dan dinilai sempat ditutupi. Mereka meminta kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis terungkap; bila bukti menunjukkan syarat tidak terpenuhi, Mahkamah diminta menjatuhkan putusan diskualifikasi.
Drama pertama terjadi saat Muhammad Rullyandi, ahli yang diajukan Pihak Terkait Militan Gibran 08 Nusantara, diusir hakim dari ruang sidang pada Kamis (1/10). Majelis hakim memutuskan keterangan Rullyandi hanya bisa disampaikan secara tertulis. Pengusiran itu dipicu pernyataan Rullyandi dalam sebuah tayangan diskusi televisi yang menyebut persidangan perkara ini ilegal dan Ketua MK saat ini ilegal. Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan konsistensi Rullyandi yang tetap bersedia menjadi ahli dalam perkara yang ia nilai ilegal. "Saya kebetulan menonton, melihat, talkshow Anda yang ada juga Pak Dr Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul dalam persidangan, dikutip Sindonews. Rullyandi akhirnya mencabut pernyataannya itu sebelum diusir.
Momen kedua datang dari Hasyim Asy'ari, mantan Ketua KPU yang dihadirkan KPU sebagai saksi pihak termohon pada sidang Kamis malam. Separuh dari delapan hakim MK melontarkan candaan dan pertanyaan kepadanya. Arsul Sani berkelakar bahwa pertanyaan untuk Hasyim masih jauh lebih ringan daripada pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir di alam kubur. Pimpinan sidang Saldi Isra menyambarnya dengan menyebut urusan Munkar-Nakir biar diselesaikan "secara adat nahdliyin". Hakim Enny Nurbaningsih menyapa Hasyim yang tampak lebih kurus, dijawab Hasyim, "Justru sekarang tanpa beban Bu justru." Hakim Adies Kadir bahkan menyebut Hasyim tampak lebih muda dan menjadi bintang sidang malam itu.
Di luar ruang sidang, proses ini juga menuai kritik. Sekjen Projo Freddy Damanik, dalam program Head to Head with Elvira di CNN Indonesia, menyebut sidang MK soal syarat cawapres Gibran sebagai upaya manipulasi konstitusi yang dilegitimasi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026. Ia menegaskan presiden dan wakil presiden adalah dwitunggal yang ditetapkan melalui penetapan KPU, sehingga mempertanyakan apakah mungkin hanya wapres yang didiskualifikasi. Freddy juga menduga ada upaya adu domba antara Presiden Prabowo Subianto dan Gibran.
Pengamat politik dari Voxpol Center Research, Pangi Syarwi Chaniago, menilai persoalan ijazah ini kerap dipermainkan menjadi panggung politik. "Jangan-jangan ini panggung Gibran akhirnya ujungnya 'oh Gibran dizalimi'. Akhirnya elektabilitas Gibrannya menyala lagi," ujarnya. Ia membandingkan Indonesia dengan negara lain yang sudah membahas isu rudal dan balistik, sementara Indonesia masih berkutat dengan isu ijazah yang berulang tiap tahun.
Jumat (2/10) pukul 09.00 WIB, MK melanjutkan sidang dengan agenda mendengar keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia. Keterangan ketiganya terkait langsung keabsahan ijazah pendidikan Gibran. Tidak seperti biasanya yang digelar malam hari mulai pukul 19.00 WIB, sidang kali ini digelar pagi, menurut laman resmi mkri.id. Sidang sebelumnya, Kamis malam, beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari termohon serta pihak terkait.
Sumber
- Rullyandi Diusir Hakim MK Gara-gara Sebut Sidang dan Ketua MK Ilegal — Sindonews
- Pagi Ini MK Gelar PHPU Pilpres 2024, Agendanya Keterangan Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI Singapura — Sindonews
- Hakim MK Bawa-bawa Malaikat di Sidang Ijazah Gibran: Pak Hasyim Jadi Bintang — Detik
- Projo Protes Sidang MK soal Ijazah Gibran: Presiden-Wapres Dwitunggal — CNN Indonesia