Revisi UU Pemilu Jadi Ujian Konsistensi DPR Menindaklanjuti Putusan MK
Pembahasan revisi paket undang-undang politik dinilai krusial karena harus menerjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029.
Oleh Adi Rahmadi · · Politik

Rangkuman
- Revisi Undang-Undang Pemilu kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden dan memerintahkan penataan ulang ambang batas parlemen.
- Komisi II DPR disebut tengah menyiapkan naskah pembahasan paket undang-undang politik yang mencakup pemilu, partai politik, dan pemerintahan daerah.
- Organisasi masyarakat sipil mendesak pembahasan dilakukan terbuka dan tuntas jauh hari sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
JAKARTA — Agenda revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan publik seiring desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat segera menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah fondasi sistem kepemiluan nasional. Dua putusan yang paling banyak disorot adalah penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold serta perintah penataan ulang ambang batas parlemen sebesar empat persen yang selama ini menyisihkan suara pemilih dari partai menengah dan kecil.
Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga pembentuk undang-undang tidak memiliki pilihan selain menyesuaikan norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Persoalannya, penghapusan ambang batas pencalonan presiden berpotensi membuka ruang bagi membeludaknya jumlah pasangan calon, sehingga MK sendiri mengingatkan perlunya rekayasa konstitusional agar kontestasi tetap terkelola tanpa menutup hak konstitusional partai politik peserta pemilu.
Di Senayan, wacana pembahasan paket undang-undang politik telah beberapa kali mengemuka dalam rapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu. Paket tersebut idealnya tidak hanya mencakup Undang-Undang Pemilu, tetapi juga Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih norma antarregulasi. Sejumlah fraksi menilai pembahasan terpisah justru berisiko melahirkan inkonsistensi aturan yang pada akhirnya kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Kalangan organisasi masyarakat sipil yang menggeluti isu kepemiluan mengingatkan agar pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa menjelang tahapan pemilu. Pengalaman beberapa siklus elektoral sebelumnya menunjukkan perubahan aturan yang terlambat kerap menyulitkan penyelenggara dalam menyusun peraturan teknis, sekaligus membingungkan peserta pemilu dan pemilih. Mereka mendorong agar seluruh proses pembahasan, mulai dari naskah akademik hingga daftar inventarisasi masalah, dapat diakses publik secara terbuka.
Selain soal ambang batas, sejumlah isu strategis diperkirakan ikut mewarnai pembahasan, antara lain desain sistem proporsional, metode konversi suara menjadi kursi, penataan daerah pemilihan, serta penguatan kelembagaan pengawas pemilu. Isu keserentakan pemilu nasional dan pemilu daerah juga disebut akan menjadi salah satu materi pembahasan yang paling alot karena berimplikasi langsung pada masa jabatan kepala daerah dan anggota legislatif di tingkat lokal.
Bagi publik, revisi ini menjadi ujian apakah DPR mampu menempatkan kepentingan penguatan demokrasi di atas kalkulasi elektoral jangka pendek. Konsolidasi aturan main yang dilakukan jauh sebelum tahapan dimulai akan memberi kepastian hukum bagi penyelenggara maupun peserta pemilu, sementara penundaan berlarut berisiko mengulang pola lama: perubahan aturan di tengah jalan yang berujung pada sengketa dan menurunnya kepercayaan terhadap proses elektoral.
Topik
Berita terkait
- Ambang Batas Parlemen di Persimpangan: Antara Efisiensi dan Suara yang Terbuang
- Ambang Batas Parlemen Kembali Diperdebatkan Menjelang Revisi Undang-Undang Pemilu
- Surya Paloh Kukuh Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen: Ikhlas NasDem Tak Lolos Senayan
- Sidang MK Ijazah Gibran: KPU Sebut Gugatan Kategori Pemakzulan
- Sidang Ijazah Gibran di MK: Hakim Heran Banyak Calon Paket C, Eks KPU Bersaksi