Putusan MK soal Ijazah Gibran: Bola di DPR, Wacana Angket dan Pemakzulan
MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran dan menyerahkan tindak lanjut ke lembaga lain; DPR didesak menindaklanjuti lewat angket hingga pemakzulan.
Oleh Adi Rahmadi · · Politik

Rangkuman
- MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Wapres Gibran, tapi menolak gugatan PHPU (NO)
- Denny Indrayana: MK memberikan clue proses pemakzulan; bola kini di tangan DPR
- PDIP dorong pengunduran diri Gibran; anggota Komisi II sebut DPR bisa pakai hak angket dan pansus
JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu gelombang reaksi politik. MK menyerahkan tindak lanjut kepada lembaga lain, dan kini tekanan mengarah ke DPR RI: akankah lembaga legislatif itu menindaklanjuti temuan tersebut lewat jalur politik, termasuk wacana pemakzulan?
Sidang putusan digelar Selasa (6/10) di gedung MK, Jakarta. Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 "sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan". Dengan kata lain, tidak ada dokumen yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri. Meski demikian, MK menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Hakim MK Adies Kadir menegaskan mahkamah tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. "Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri... secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang menjadi pemohon perkara ini, menyebut putusan itu sebagai kemenangan substansial meski gugatannya ditolak secara prosedural. "Kalau enggak ada temuan itu ngapain dia memberikan clue untuk impeachment process? Itu kan MK jelas 'ini kewenangan lembaga lain', maksudnya kan pemakzulan," kata Denny kepada Detik, Kamis (8/10). Ia mempertanyakan sikap DPR yang hingga kini belum menunjukkan pergerakan konkret. "Masalahnya DPR-nya ngegas apa nggak ini?" imbuhnya. Denny menyebut hanya ada dua jalan bagi Gibran: mundur atau dimundurkan. "Untuk mundur itu, Gibran hanya butuh dua modal saja, satu tahu malu, dua tahu diri."
Dari kubu PDIP, tekanan serupa mengemuka. Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan hukum. "Pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong. Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik," kata Komarudin di Senayan, Kamis. Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto lebih berhati-hati, menyatakan putusan hukum harus ditelaah rinci dan dibicarakan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPR Puan Maharani.
Anggota Komisi II DPR dari PDIP, Deddy Sitorus, menawarkan jalur konkret: hak angket dan panitia khusus (pansus). "Patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," kata Deddy, Rabu (7/10), dikutip Akurat. Ia menambahkan bahwa karena Gibran telah terpilih dengan melanggar syarat yang ditetapkan undang-undang, "patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela, sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B" — dua pasal yang menjadi kerangka hukum proses pemakzulan.
Istana dan pembantu Presiden Prabowo Subianto sebaliknya meredam. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo menegaskan putusan MK membuat hasil Pemilu 2024 tetap sah. "Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden," kata Bamsoet usai rapat perdana Wantimpres di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis. Ia mengakui isu ijazah Gibran belum dibahas dalam rapat perdana tersebut.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ayah Gibran, ikut memberi pembelaan. Ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jokowi menilai setiap negara memiliki sistem pendidikan berbeda-beda, termasuk jalur pathway sebelum masuk jenjang diploma dan sarjana. "Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya," kata Jokowi, dilansir Detik, seraya menegaskan pihaknya menghormati putusan MK.
Dengan peta politik saat ini, peluang pemakzulan dinilai tipis mengingat mayoritas kursi DPR dikuasai koalisi pendukung pemerintah. Namun putusan MK memberi amunisi bagi oposisi untuk terus menekan. Sejumlah pengamat menyebut opsi hak angket lebih realistis dibanding pemakzulan penuh, mengingat UUD 1945 mensyaratkan usul DPR, pemeriksaan MK atas tuduhan pelanggaran, hingga keputusan MPR — sebuah jalan panjang yang penuh rintangan politik. Kini semua mata tertuju pada Senayan: apakah DPR benar-benar akan "ngegas", atau membiarkan isu ini meredup.
Sumber
- Denny Indrayana: MK Beri Clue Pemakzulan Gibran, DPR Gas Nggak? — Detik
- Dinamika Usai Putusan MK soal Ijazah Wapres Gibran — Detik
- Wantimpres soal Putusan Ijazah Gibran: Bolanya Sekarang Tidak Lagi di MK — Okezone
- Deddy Sitorus: DPR Bisa Gunakan Angket Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran — Akurat