Revisi UU Pemilu Jadi Ujian Konsistensi DPR Menjalankan Putusan MK
Dua putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas memaksa pembentuk undang-undang merombak desain pemilu sebelum 2029, namun pembahasannya berjalan lamban.
BeritaFlash AI · · Politik
Rangkuman
- Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen dan menghapus ambang batas pencalonan presiden, sehingga revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan mendesak.
- Pembahasan di DPR belum menunjukkan kemajuan berarti, sementara tahapan Pemilu 2029 secara teknis akan dimulai beberapa tahun lebih awal.
- Pengamat menilai keterlambatan legislasi berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang gugatan baru menjelang tahapan pemilu.
JAKARTA — Agenda revisi Undang-Undang Pemilu kembali mengemuka sebagai salah satu pekerjaan rumah terbesar Dewan Perwakilan Rakyat periode ini. Dua putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut ambang batas — yakni ambang batas parlemen sebesar 4 persen dan ambang batas pencalonan presiden — menempatkan pembentuk undang-undang pada posisi wajib merancang ulang sejumlah pasal kunci sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Tanpa perubahan itu, penyelenggara pemilu berpotensi bekerja dengan landasan hukum yang tidak lagi sepenuhnya selaras dengan konstitusi.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan norma ambang batas parlemen tetap berlaku untuk pemilu terakhir, tetapi harus ditinjau ulang dengan metode penghitungan yang lebih rasional dan tidak menghilangkan proporsionalitas suara pemilih. Adapun ketentuan ambang batas pencalonan presiden dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga membuka peluang bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusung pasangan calon. Dua putusan tersebut bersifat final dan mengikat, dan karenanya menuntut tindak lanjut legislatif, bukan sekadar penyesuaian teknis di tingkat peraturan penyelenggara.
Persoalannya, pembahasan revisi belum menunjukkan percepatan yang sebanding dengan urgensinya. Sejumlah fraksi di parlemen menyatakan dukungan terhadap pembaruan aturan pemilu, namun perbedaan sikap masih tampak pada isu-isu turunan seperti besaran daerah pemilihan, sistem konversi suara menjadi kursi, hingga mekanisme pengusungan calon presiden tanpa ambang batas. Perdebatan juga menyentuh wacana keserentakan pemilu nasional dan pemilu daerah yang dinilai berimplikasi pada beban kerja penyelenggara dan masa jabatan kepala daerah.
Kalangan pengiat kepemiluan menilai keterlambatan pembahasan menyimpan risiko nyata. Pengalaman pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa perubahan aturan yang dilakukan berdekatan dengan tahapan cenderung memicu gugatan hukum, kebingungan peserta pemilu, dan beban sosialisasi yang berat bagi Komisi Pemilihan Umum. Mereka mendorong agar revisi diselesaikan jauh sebelum tahapan dimulai, dengan proses yang terbuka dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya soal pembentukan undang-undang.
Di sisi lain, sebagian kalangan partai berpandangan bahwa revisi menyeluruh membutuhkan waktu dan kehati-hatian, mengingat Undang-Undang Pemilu merupakan aturan yang menentukan arsitektur politik nasional untuk jangka panjang. Opsi yang beredar berkisar antara perubahan terbatas untuk memenuhi putusan Mahkamah, atau kodifikasi menyeluruh yang menggabungkan pengaturan pemilu dan pemilihan kepala daerah dalam satu undang-undang.
Apa pun pilihan yang diambil, publik akan menilai konsistensi parlemen dalam menjalankan mandat konstitusional. Revisi UU Pemilu bukan sekadar urusan teknis legislasi, melainkan ujian apakah putusan pengadilan konstitusi benar-benar diterjemahkan menjadi aturan yang memperkuat kedaulatan pemilih, atau justru dikompromikan oleh kalkulasi elektoral jangka pendek.