UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Atur Redistribusi Tanah dan Lembaga Baru

Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang, disambut sorak 139 delegasi petani dan masyarakat sipil di ruang sidang.

BeritaFlash AI · · Politik

UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Atur Redistribusi Tanah dan Lembaga Baru
Foto: Suasana rapat paripurna DPR RI saat mengesahkan RUU menjadi undang-undang di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. (AntaraTV/Wikimedia Commons) · AntaraTV · CC BY 3.0

Rangkuman

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, dengan 195 anggota dewan tercatat hadir.

"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco, yang dijawab serentak "Setuju!" oleh peserta sidang, dikutip dari Detik dan Sindonews. Ketukan palu Dasco menandai pengesahan resmi.

Momen itu langsung disambut tepuk tangan dan sorakan dari 139 delegasi masyarakat yang hadir di ruang paripurna, dilaporkan Kumparan. Mereka berasal dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sebanyak 125 orang, Urban Poor Consortium 10 orang, dan Serikat Petani Indonesia 4 orang — termasuk Serikat Petani Pasundan dari Tasikmalaya, Bandung Raya, Banjar, dan Pangandaran, Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia, serta perwakilan KPA wilayah dari Sumatera Utara hingga NTT.

Sebelum pengesahan, Ketua Badan Legislasi sekaligus Ketua Panja RUU Ahmad Iman Sukri menyampaikan laporan pembahasan. Pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas bersama Panja. Menurut laporan Panja yang dikutip Detik dan CNBC Indonesia, UU ini memuat 14 substansi pokok, di antaranya penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah; perencanaan melalui peta jalan berisi arah kebijakan, target, tahapan, dan indikator kinerja; serta penetapan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) berdasarkan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan melebihi batas maksimum.

Subjek yang diprioritaskan sebagai penerima meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. UU juga memerintahkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria, plus dewan pengawas untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Mekanisme penyelesaian konflik diatur agar efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah serta pemulihan hubungan sosial. Pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah diperkuat sebagai instrumen penataan aset, termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak atau pemberian tanah pengganti bila pengembalian tidak dimungkinkan. Ada pula perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, dan saksi, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC). Penguasaan dan pemilikan tanah akan ditata dan dibatasi untuk mencegah konsentrasi serta rekonsentrasi tanah.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menyampaikan pendapat akhir Presiden Prabowo Subianto, menyebut UU ini tonggak sejarah pelaksanaan reforma agraria sebagai mandat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 serta TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001. "Dengan berbagai pembaharuan tersebut, RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan reforma agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong mewujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah," kata Nusron, dikutip Kumparan.

Pemerintah berkomitmen segera menuntaskan peraturan presiden turunan yang mengatur lima hal: peta jalan reforma agraria; pembentukan, tugas, fungsi, dan struktur lembaga penyelenggara; pembentukan dewan pengawas; objek reforma agraria berupa sumber agraria lainnya; serta tata cara peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain. Nusron berharap petani gurem, penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, dan kelompok rentan semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan reforma agraria yang berkeadilan.

Sumber

  1. Tok! DPR RI Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-undang — Detik
  2. Paripurna Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi UU, Delegasi Petani Riuh Tepuk Tangan — Kumparan
  3. Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi UU — CNBC Indonesia
  4. DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi UU — Sindonews
  5. DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang — Liputan6
  6. RUU Reforma Agraria Segera Disahkan di Sidang Paripurna — Okezone

Berita terkait