RUU Perampasan Aset: Guru Besar FHUI Beri 13 Catatan Kritis

Dewan Guru Besar FHUI memberi 13 catatan kritis atas RUU Perampasan Aset, menekankan safeguards kuat, pembuktian hati-hati, dan perlindungan pihak ketiga.

BeritaFlash AI · · Politik

RUU Perampasan Aset: Guru Besar FHUI Beri 13 Catatan Kritis
Foto: Kompleks gedung MPR/DPR/DPD di Senayan, Jakarta. RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2026 nomor urut enam. · Davidelit (Wikimedia Commons) · Public domain

Rangkuman

DEPOK — Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) memberikan 13 catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Catatan disampaikan dalam acara Professors' Insights di Depok, Kamis (24/9/2026), seperti dikutip dari Antara.

Guru Besar FHUI Harkristuti Harkrisnowo membacakan langsung 13 catatan tersebut. Ia menegaskan penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan tidak terus dinikmati pelaku ataupun pihak lain. "Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan bahwa hasil kejahatan tetap tidak dinikmati oleh pelaku ataupun pihak lain," katanya.

Catatan pertama menegaskan RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari upaya memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Kedua, RUU ini membawa perubahan paradigma dari pendekatan in personam (berorientasi pada orang) menjadi in rem (berorientasi pada aset) melalui mekanisme non-conviction based forfeiture. Mekanisme ini relevan ketika proses pidana tidak berjalan normal, misalnya tersangka meninggal, melarikan diri, atau sakit permanen.

Namun catatan ketiga menegaskan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari proses pidana. Mekanisme tersebut harus ditempatkan secara terbatas, terukur, dan digunakan dalam keadaan yang memang dapat dibenarkan undang-undang. Keempat, kewenangan negara merampas aset merupakan kewenangan sangat besar yang berhubungan langsung dengan hak konstitusional warga negara, sehingga harus dibangun di atas prinsip negara hukum, kepastian hukum, proporsionalitas, due process of law, dan perlindungan HAM.

Catatan kelima menekankan perlunya safeguards atau pagar pengaman kuat, meliputi pembatasan penggunaan mekanisme, pengaturan pembuktian jelas, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, pembatasan ruang lingkup dan nilai aset, serta kontrol pengadilan efektif. Keenam, pembalikan beban pembuktian harus dirumuskan sangat hati-hati; negara tetap harus memiliki dasar awal memadai untuk menunjukkan hubungan aset dengan tindak pidana.

Ketujuh, perlindungan pihak ketiga beritikad baik menjadi hal utama. "Jangan sampai seseorang kehilangan hak atas hartanya karena hal lain yang tidak diketahuinya," kata Harkristuti. Kedelapan, pengawasan yudisial harus menjadi bagian tidak terpisahkan; setiap tindakan negara yang membatasi atau mengambil hak seseorang harus dapat diuji pengadilan independen. Kesembilan, tata kelola aset yang disita maupun dirampas harus transparan dan akuntabel, dengan mekanisme pengawasan kuat untuk mencegah konflik kepentingan.

Kesepuluh, penjualan atau pengalihan aset sebelum putusan pengadilan harus dilakukan sangat hati-hati dengan mekanisme jelas apabila pengadilan kemudian memutus aset tidak dapat dirampas. Kesebelas, pemulihan aset tidak dapat dilepaskan dari kerja sama internasional karena kejahatan ekonomi sering bersifat lintas negara. Keduabelas, pengalaman berbagai negara penting dipelajari, tetapi Indonesia tidak perlu menyalin utuh model negara lain. Ketigabelas, efektivitas penegakan hukum dan perlindungan HAM tidak boleh dipertentangkan.

Beberapa guru besar yang hadir antara lain Hikmahanto Juwana dan Topo Santoso. RUU Perampasan Aset saat ini masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan DPR RI, seperti ditegaskan Badan Legislasi DPR pada Juli 2026. RUU ini disiapkan sebagai salah satu instrumen hukum untuk memperkuat upaya negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

Sumber

  1. Dewan Guru Besar FHUI Beri 13 Catatan Kritis soal RUU Perampasan Aset — CNN Indonesia
  2. Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026 — Detik
  3. Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Prolegnas Prioritas 2026 — Kompas

Berita terkait