Putusan MK: Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Putusan MK menyatakan UU Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat; prajurit TNI pelaku pidana umum ke depan diadili di peradilan umum.

Oleh · · Hukum

Putusan MK: Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Rangkuman

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan bersejarah terkait peradilan militer di Indonesia. Dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026), majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Inti putusan MK ini menegaskan: prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan lagi secara eksklusif di peradilan militer. "Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit," ujar hakim konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan putusan, dikutip dari CNN Indonesia.

Mahkamah menilai UU 31/1997 masih belum jelas dan tegas membedakan tindak pidana militer dan tindak pidana umum oleh prajurit, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan mempertahankannya di peradilan militer. Menurut MK, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas. MK juga menyoroti bahwa peradilan militer belum sepenuhnya terintegrasi di bawah Mahkamah Agung — perekrutan, pengangkatan, hingga pembinaan karier hakim militer masih berada di bawah Panglima TNI — dan meminta itu ditata ulang dalam revisi undang-undang.

Gugatan ini diajukan dua perempuan yang sama-sama kehilangan keluarganya dalam perkara yang diduga melibatkan prajurit TNI. Lenny Damanik adalah ibunda siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi di Medan. Sementara Eva Meliani Br Pasaribu adalah anak wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar bersama rumahnya di Karo, Sumatera Utara — perkara yang diduga berkaitan dengan pemberitaan perjudian yang menyeret prajurit TNI. Keduanya menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Usai putusan dibacakan, Eva Meliani menangis haru. "Perjuangan ini kami bareng-bareng, sudah bolak-balik dari Medan ke Jakarta. Tadi aku langsung mikir, oh mungkin nanti kasusku masih bisa ada titik terangnya. Jadi agak syok dengar hasil sidangnya," katanya, seperti dilaporkan BBC Indonesia. Ia berharap Koptu Herman Bukit, terduga pelaku dalam kasus kematian ayahnya, bisa diadili di peradilan umum. Lenny Damanik juga menyambut gembira putusan itu. "Saya sangat senang, sangat gembira sekali tadi mendengar putusan Bapak Hakim Konstitusi," ujarnya.

Respons dari kalangan TNI berhati-hati. Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan akan mempelajari lebih dulu putusan tersebut. Ia berargumen peradilan militer selama ini justru kerap menjatuhkan hukuman berat. "Di kita sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang," klaimnya. KSAD Jenderal Tandyo Budi Rivera menegaskan TNI AD taat konstitusi. "Sekarang tentara itu taat konstitusi. Nanti negara buat seperti apa itu yang kita ikutin," katanya.

Jika dalam dua tahun DPR dan pemerintah tidak merevisi UU Peradilan Militer, undang-undang warisan era sebelum reformasi itu otomatis kehilangan kekuatan hukum mengikat. MK mencatat amanat reformasi peradilan militer sebenarnya sudah berjalan 22 tahun sejak diundangkannya UU 34/2004 tentang TNI, yang menggariskan prajurit tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum.

Sumber

  1. Putusan MK: UU Peradilan Militer Inkonstitusional Bersyarat — CNN Indonesia
  2. MK Kabulkan Gugatan yang Diajukan Ibu Siswa SMP Tewas Dianiaya Prajurit TNI — Detik
  3. Paradigma Peradilan Militer Berubah Usai Putusan MK — Detik
  4. MK: Prajurit TNI yang terjerat pidana umum harus diadili di peradilan umum — BBC Indonesia

Topik

Berita terkait