Presenter TVRI Papua Yanto Indorway Ternyata Dibunuh, 2 Rekannya Jadi Tersangka

Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka pembunuhan presenter TVRI Yanto Indorway yang sebelumnya dikira tewas terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak.

Oleh · · Hukum

Presenter TVRI Papua Yanto Indorway Ternyata Dibunuh, 2 Rekannya Jadi Tersangka
Foto: Pegunungan Arfak, Papua Barat, lokasi hilangnya presenter TVRI Yanto Indorway sebelum ditemukan tewas · David Worabay · CC BY-SA 3.0

Rangkuman

MANOKWARI — Misteri kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway, yang selama dua bulan terakhir diyakini tewas terseret arus Sungai Memti di Pegunungan Arfak, akhirnya terkuak. Polda Papua Barat menetapkan dua pria berinisial D dan P sebagai tersangka pembunuhan. Keduanya adalah rekan Yanto yang ikut bersama korban saat pergi ke air terjun tersebut.

"Dua orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo, dikutip dari detikcom, Minggu (27/9/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat menggelar perkara pada Jumat (25/9) untuk mendalami laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat terkait kematian Yanto. Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat D dan P.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu inisial D dan P," ujar Trihadi dalam keterangannya, dikutip dari Kumparan.

Kedua tersangka disangkakan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal pembunuhan dalam KUHP baru itu mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini berawal dari laporan hilangnya Yanto pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 11.05 WIT. Presenter TVRI Papua Barat itu dilaporkan terseret arus Sungai Memti di kawasan Pegunungan Arfak saat beraktivitas di sekitar air terjun. Tim gabungan TNI-Polri, Basarnas, relawan, dan keluarga melakukan pencarian selama sembilan hari. Jenazah Yanto akhirnya ditemukan pada Senin, 27 Juli 2026, di cela batu di kawasan air terjun Memti oleh masyarakat setempat.

Selama proses pencarian hingga penemuan jenazah, kematian Yanto diyakini sebagai kecelakaan akibat terseret arus. Namun keluarga dan publik di Papua Barat terus mendesak polisi mengusut tuntas, karena muncul sejumlah kejanggalan. Penyidikan kemudian berjalan dan berujung pada gelar perkara yang mengubah arah kasus: dari kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan.

Trihadi menegaskan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. "Polda Papua Barat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik," ucapnya.

Hingga kini polisi belum mengungkap motif di balik penganiayaan terhadap Yanto, maupun peran masing-masing tersangka D dan P. Proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keluarga korban berharap pengusutan kasus ini memberi keadilan bagi Yanto, jurnalis sekaligus wajah yang dikenal publik Papua Barat lewat layar TVRI.

Sumber

  1. Presenter TVRI Papua yang Hilang Berhari-hari Ternyata Dibunuh — Detik
  2. Yanto Presenter TVRI Papua Ternyata Dibunuh, 2 Orang Tersangka — Detik
  3. Presenter TVRI Papua Diduga Dibunuh, 2 Orang Tersangka — CNN Indonesia
  4. Presenter TVRI Yanto Tewas di Air Terjun Arfak Ternyata Dibunuh, Pelaku 2 Orang — Kumparan

Berita terkait