Terima Tim Perumus UU Satu Data Indonesia, Prabowo: Kedaulatan Data Fondasi Jaga Keutuhan Bangsa

Oleh · · Politik

Terima Tim Perumus UU Satu Data Indonesia, Prabowo: Kedaulatan Data Fondasi Jaga Keutuhan Bangsa
Foto: BeritaFlash · BeritaFlash

Rangkuman

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Pertemuan itu membahas penguatan tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel untuk menjaga kedaulatan Indonesia.

Pertemuan melibatkan unsur DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait, seperti disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melalui akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet.

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menegaskan pentingnya kedaulatan data bagi bangsa.

"Bapak Presiden menegaskan bahwa kedaulatan data adalah fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi," tulis keterangan resmi Sekretariat Kabinet.

Menurut Sekretariat Kabinet, integrasi data diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat serta memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber. Penguatan tata kelola data melalui Undang-Undang Satu Data Indonesia juga ditujukan memastikan pemanfaatan data untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dihadiri Pimpinan DPR hingga Akademisi

Dari unsur pimpinan DPR RI, pertemuan dihadiri dua Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Turut hadir Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka, serta Kepala Badan Keahlian DPR Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono.

Dari unsur pemerintah hadir Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, sedangkan dari kalangan akademisi hadir Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia (FISEMA) IPB University Prof. Dr. Sofyan Sjaf.

Konteks UU Satu Data Indonesia

Undang-Undang Satu Data Indonesia merupakan usul inisiatif DPR yang disahkan dalam rapat paripurna pada awal Oktober 2026, setelah disepakati seluruh fraksi, dikutip dari Kompas dan CNBC Indonesia. Regulasi itu terdiri dari 20 Bab dan 141 pasal, dan dirancang untuk menghapus tumpang tindih data antarlembaga sehingga kebijakan publik — termasuk penyaluran bantuan sosial — menjadi lebih tepat sasaran.

UU ini juga mengatur pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI), lembaga yang diproyeksikan mengorkestrasi tata kelola data nasional agar akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, dikutip dari Sindonews dan Bisnis. Tata kelola Satu Data Indonesia mencakup rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus data, termasuk pengawasan penggunaan data oleh pihak asing.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerapan Satu Data Indonesia memperkuat berbagai program, mulai dari perencanaan pembangunan nasional oleh Bappenas hingga perluasan perlindungan sosial digital, dikutip dari Antara.

Sumber

  1. Prabowo Terima Tim Perumus UU Satu Data, Tekankan Kedaulatan Data — Antara
  2. Prabowo Bahas RUU Satu Data Indonesia di Istana Bersama Dasco dan Rieke — Okezone
  3. DPR-Pemerintah Sepakat RUU Satu Data Indonesia, Ada 20 Bab 141 Pasal — CNBC Indonesia
  4. DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang — Kompas

Topik

Berita terkait