Pengacara Gibran Pamer Ijazah SD hingga S1 di PTUN, Denny Indrayana Walk Out
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menunjukkan salinan ijazah lengkap SD hingga S1 satu per satu di hadapan majelis hakim PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).
- Pada hari yang sama, Denny Indrayana mengumumkan mencabut gugatan dan walk out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran.
- Sidang perkara nomor 255/G/2026/PTUN.JKT mengagendakan jawaban tergugat dan pembuktian surat, dengan Gibran berstatus Tergugat II Intervensi; Gibran sendiri tidak hadir meski sebelumnya disebut akan datang membawa ijazah.
JAKARTA — Sidang lanjutan gugatan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berlangsung dramatis, Kamis (29/10/2026): kuasa hukum Gibran menunjukkan ijazah lengkap dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, sementara pada hari yang sama pegiat hukum Denny Indrayana memutuskan walk out dan mencabut gugatannya.
Dikutip dari Tirto.id, pengacara Gibran, Muhammad Rullyandi, menunjukkan seluruh dokumen riwayat pendidikan kliennya dari jenjang SD hingga S1 di hadapan majelis hakim. Salinan ijazah itu ditunjukkan satu per satu pada tahap pembuktian surat.
Gibran sendiri tidak hadir dalam persidangan. Padahal sehari sebelumnya, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menyampaikan Gibran dijadwalkan hadir langsung membawa ijazahnya, dikutip dari Kompas TV.
"Besok (hari ini) itu dijadwalkan, ada sidang lagi di sana, sidang pembuktian, dan insyaallah Mas Gibran akan hadir di sana beserta dengan ijazah yang akan dibawanya," kata Dedek dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Rabu (28/10).
Denny Indrayana Walk Out dan Cabut Gugatan
Di tengah jalannya sidang, kabar mengejutkan datang dari Denny Indrayana. Melalui akun X miliknya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengumumkan mencabut gugatan dan keluar dari persidangan.
"Hari ini saya dan tim kuasa hukum mencabut gugatan dan walk out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran," tulis Denny, Kamis (29/10/2026).
Langkah itu diambil setelah Denny berulang kali mengungkit bahwa dalam empat proses persidangan sebelumnya, pihak Gibran tidak pernah menunjukkan bukti ijazah. Denny juga menegaskan kembali temuan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara PHPU Pilpres.
"Jelas putusan MK dengan clear mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Saudara Gibran memiliki ijazah SMA," ujarnya, dikutip dari Fajar.
Perlu dicatat, gugatan yang dicabut Denny berbeda dengan perkara utama yang disidangkan hari ini. Perkara nomor 255/G/2026/PTUN.JKT diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana — pegiat pendidikan Mercy Sihombing — melawan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, dengan Gibran berstatus Tergugat II Intervensi.
Agenda Sidang dan Petitum Gugatan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sidang digelar di Ruang Kartika mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda jawaban Tergugat II Intervensi secara elektronik dan tambahan bukti surat penggugat dan tergugat secara konvensional, dikutip dari Kompas TV.
Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran batal atau tidak sah karena mengandung cacat substansi, cacat prosedur, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Penggugat juga meminta tergugat diwajibkan menerbitkan keputusan pencabutan suket tersebut secara total dan permanen, serta menghapusnya dari buku register negara paling lama 60 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini merupakan sengketa administrasi negara atas keabsahan penerbitan suket penyetaraan — bukan perkara pidana dugaan ijazah palsu.
Reaksi Berseberangan
Sebelum sidang, Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Menuk Wulandari menantang kubu Gibran membuktikan kelengkapan ijazah dari tingkat SD, SMP, hingga perguruan tinggi di persidangan, dikutip dari SINDOnews.
Rencana pembuktian ijazah Gibran juga memicu sindiran. Mantan dosen ITB Ardianto Satriawan menulis di akun X-nya: "Sekolah yang bener ya, supaya kalian tidak perlu menunjukkan ijazah ke pengadilan."
Di luar arena PTUN, polemik ijazah Gibran juga bergulir ke jalur politik. PKS dan PDIP dilaporkan kompak mendorong isu ini dibawa ke DPR — tidak hanya lewat hak angket, tetapi juga langkah lain yang sedang digodok. Polemik ini mencuat setelah MK, dalam putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran yang ditampilkan dalam persidangan, dan menyerahkan persoalan itu ke lembaga lain yang berwenang.
Sumber
- Pengacara Gibran Pamer Ijazah SD hingga S1 di Sidang PTUN — Tirto.id
- Sidang Gugatan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran di PTUN Digelar Hari Ini, Cek Jam dan Agendanya — Kompas TV
- Ijazah Gibran Dijanjikan Ditunjukkan di PTUN, Denny Indrayana Ungkit Empat Proses Belum Menunjukkan Bukti — Fajar
- Aliansi Rakyat Menggugat Tantang Kuasa Hukum Buktikan Ijazah Gibran di PTUN Hari Ini — SINDOnews
Berita terkait
- Polisi Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla dan Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi
- Korupsi kuota haji: BPK ungkap 18 penyimpangan di sidang Yaqut
- Pembunuhan istri siri dan anak di Madiun: kronologi, motif, ancaman hukuman mati
- Majelis Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah
- Laboratorium Sabu Terbesar di Indonesia Dibongkar di Aceh, 1,2 Ton Diamankan