Pembunuhan istri siri dan anak di Madiun: kronologi, motif, ancaman hukuman mati
Polisi ungkap kronologi pembunuhan istri siri dan balita 4 tahun di Madiun oleh suami sirinya, motif, cara hilangkan jejak, dan ancaman hukuman mati.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- Dwi Bagus Martono (40) ditetapkan tersangka pembunuhan berencana istri siri Dini Hardiyanti (30) dan anak tirinya AGF (4) di Madiun, Jawa Timur.
- Korban DH dicekik di sebuah hotel di Kota Madiun pada 20 September 2026, sedangkan AGF dibunuh di dalam mobil karena dikhawatirkan menjadi saksi.
- Polisi menemukan lima pecahan tulang manusia di sekitar rumah tersangka dan barang bukti mesin penggiling yang dibeli daring secara COD.
MADIUN — Polda Jawa Timur menetapkan Dwi Bagus Martono (40), warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap istri sirinya Dini Hardiyanti (30) dan anak tirinya AGF (4). Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing di Surabaya, Selasa (27/10/2026), dikutip Antara.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga Dini di Bogor kehilangan kontak sejak 20 September 2026. Dini yang biasa rajin memberi kabar setiap saat tiba-tiba tidak bisa dihubungi. Keluarga berangkat ke Madiun dan membuat laporan orang hilang di Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Tersangka ikut hadir di kantor polisi sambil berlagak sebagai suami yang cemas, kata Roy, dikutip CNN Indonesia.
Menurut Roy, peristiwa berawal pada 19 September 2026 ketika tersangka mengajak Dini dan AGF berwisata ke Telaga Sarangan, Magetan, untuk merayakan ulang tahun anaknya. Rencana batal karena tersangka memilih menjemput istri sahnya di stasiun. Dini dan anaknya diinapkan di sebuah hotel di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun, malam itu. Keesokan paginya, 20 September, tersangka kembali ke hotel dan terlibat cekcok soal asmara; Dini cemburu pada istri sah tersangka. Tersangka mencekik leher Dini hingga tewas di kamar hotel itu.
Anak korban AGF masih berada di lokasi saat ibunya dibunuh. Tersangka kemudian menurunkan balita itu ke mobil dan membawanya bersama jasad Dini yang dimasukkan ke sleeping bag. Di rumah orang tuanya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, tersangka memindahkan AGF ke mobil lain dan mencekik bocah 4 tahun itu hingga tewas. Roy menyatakan motif pembunuhan anak adalah kekhawatiran tersangka bahwa AGF akan menjadi saksi peristiwa tersebut.
Jasad kedua korban dibawa ke rumah tersangka di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, dan disembunyikan di kebun belakang. Pada 22–23 September 2026, tersangka melakukan tindakan lebih lanjut terhadap jasad kedua korban untuk menghilangkan jejak. Polisi menemukan lima pecahan tulang mencurigakan di sekitar rumah; hasil laboratorium forensik memastikan tulang itu bagian kerangka manusia, kata Roy.
Barang bukti lain yang diamankan adalah mesin penggiling atau pencacah yang dibeli tersangka secara daring dengan sistem cash on delivery (COD). Sebuah video berdurasi 21 detik yang beredar memperlihatkan tiga pria mencoba mesin pencacah biru di halaman belakang rumah tersangka, diduga saat mesin itu baru tiba, kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi, dikutip detikJatim.
Hasil pemeriksaan psikologis menyebutkan tersangka memiliki kecenderungan kepribadian superior dan tingkat IQ di atas rata-rata. "Memang dia mempunyai kelebihan, tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian dia juga memiliki kepintaran yang cukup tinggi," kata Roy, dikutip Liputan6. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Minggu (25/10/2026).
Sejumlah anggota Komisi III DPR mendesak hukuman maksimal. Anggota Komisi III Fraksi NasDem Rudianto Lallo menyebut pembunuhan dua korban termasuk balita harus diproses dengan ancaman hukuman paling tinggi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta polisi memeriksa kondisi kejiwaan tersangka dan, bila terbukti sadar, menjerat dengan hukuman mati karena perbuatannya "sangat sadis dan tidak masuk di akal manusia waras", katanya, dikutip Liputan6.
Sumber
- Dwi Bagus COD Mesin Giling Usai Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun — Detik
- Dwi Bagus Juga Bunuh Anak Istri Siri karena Khawatir Jadi Saksi — Detik
- Skenario Licik Tersangka Pembunuh Istri Siri dan Anaknya di Madiun — CNN Indonesia
- Habisi Istri Siri dan Balita, Dwi Bagus Martono Terancam Hukuman Mati — Liputan6
- Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Punya IQ di Atas Rata-Rata — CNN Indonesia
Topik
Berita terkait
- Mary Jane Bebas Penuh, Indonesia Hormati Grasi Presiden Marcos
- Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya: 41 Bangunan Rusak, 5 Terluka
- Korupsi kuota haji: BPK ungkap 18 penyimpangan di sidang Yaqut
- Majelis Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah
- Laboratorium Sabu Terbesar di Indonesia Dibongkar di Aceh, 1,2 Ton Diamankan