Napoleon Bonaparte Meninggal, Eks Kadivhubinter Terpidana Red Notice

Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte, eks Kadivhubinter Polri terpidana red notice Djoko Tjandra, meninggal Minggu (18/10/2026); dimakamkan Senin di TMPN Cikeas.

Oleh · · Hukum

Napoleon Bonaparte Meninggal, Eks Kadivhubinter Terpidana Red Notice

Rangkuman

JAKARTA — Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026) pukul 10.32 WIB. Kabar duka itu dikonfirmasi pengacaranya, Putri Maya Rumanti, yang mengatakan almarhum wafat karena sakit, meski ia belum mengetahui lokasi pasti tempat Napoleon mengembuskan napas terakhir.

"Saya tidak lagi (menjadi pengacara) karena bapak sudah selesai kan prosesnya, tapi saya selalu berkomunikasi dengan bapak dan ibu dengan baik," ujar Putri kepada Liputan6.com. Ia turut menyampaikan kabar duka melalui unggahan di akun Instagramnya. Duka cita juga datang dari mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri Komisaris Jenderal Polisi Chryshnanda Dwilaksana, yang mendoakan agar almarhum diampuni dosanya dan ditempatkan di tempat terbaik di sisi Tuhan. Dokter Tifa, yang dikenal publik karena berseteru dengan Napoleon, juga dikabarkan berduka, demikian dilaporkan Sindonews.

Berdasarkan keterangan berita duka yang diterima pihak keluarga, upacara pemakaman Napoleon dijadwalkan berlangsung Senin (19/10/2026) pukul 09.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Inspektur upacara dijadwalkan dijabat oleh Kadivhubinter Polri saat ini, Inspektur Jenderal Polisi Amur Chandra Juli Buana.

Napoleon Bonaparte adalah perwira tinggi Polri yang kariernya berakhir di penjara. Namanya menjadi sorotan publik pada 2020-2021 karena terlibat kasus penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Dalam perkara yang menggegerkan institusi Polri itu, Napoleon yang saat itu menjabat Kadivhubinter disebut menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dan 370 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,1 miliar untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol, sehingga sang buronan bisa leluasa masuk ke Indonesia.

Majelis hakim menyatakan Napoleon bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pada tingkat banding, ia divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan itu memangkas vonis pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya lebih berat. Kepolisian kemudian juga memecatnya lewat sidang kode etik.

Selama menjalani masa tahanan, Napoleon kembali terjerat perkara pidana. Ia terbukti menganiaya Muhammad Kace, terdakwa kasus penistaan agama, saat keduanya berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 2021. Napoleon disebut melumuri wajah dan tubuh Kace dengan tinja. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan 15 hari penjara kepadanya dalam perkara penganiayaan tersebut.

Kematian Napoleon menutup riwayat salah satu jenderal polisi paling kontroversial dalam satu dekade terakhir. Kasus red notice Djoko Tjandra yang menyeret namanya menjadi tonggak pengungkapan jaringan perlindungan buronan kelas kakap di dalam tubuh penegak hukum, dan memicu pemeriksaan sejumlah pejabat lain di lingkungan Polri serta kejaksaan. Hingga Minggu malam, pihak Mabes Polri belum merilis pernyataan resmi soal penghormatan terakhir, meski jadwal upacara pemakaman di makam pahlawan menunjukkan prosesi kedinasan tetap diberikan kepada almarhum.

Sumber

  1. Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia — Liputan6
  2. Mantan Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia — CNN Indonesia
  3. Innalilahi, Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte Berpulang — Republika
  4. Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal, Dokter Tifa Berduka — Sindonews

Berita terkait