Nadiem Makarim Ajukan Kasasi atas Vonis 9 Tahun Kasus Chromebook
Tim hukum Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, bongkar 5 kekeliruan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI soal korupsi pengadaan Chromebook.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- Nadiem Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada 16 Oktober 2026 melalui Kepaniteraan PN Jakarta Pusat.
- Kasasi ini menolak putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat total hukuman menjadi 15 tahun 4 bulan, terdiri dari 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp548 miliar.
- Tim hukum mengungkap 5 kekeliruan penerapan hukum, termasuk tuduhan persekongkolan dengan Google yang tidak terbukti dan pengabaian bukti SPTJM.
JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 16 Oktober 2026. Langkah hukum ini ditempuh tim penasihat hukumnya melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Nadiem total 15 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Putusan banding Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI yang dikeluarkan 24 September lalu menghukum Nadiem 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp548.761.031.950 subsider 6 tahun penjara. Total akumulatif hukuman mencapai 15 tahun 4 bulan. Dalam memori kasasi yang diterima detikcom, tim hukum Nadiem memohon MA membatalkan putusan tersebut dan menyatakan klien mereka tidak bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider.
"Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya," demikian tertulis dalam siaran pers resmi tim penasihat hukum yang diterima wartawan, Sabtu (17/10/2026).
Tim hukum Nadiem menguraikan lima kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding. Pertama, penilaian hubungan sebab-akibat kerugian negara yang dianggap terlalu luas. Pengadilan mengabaikan fakta bahwa penetapan harga pengadaan dilakukan oleh prinsipal dalam katalog elektronik sesuai Perpres 16/2018, bukan oleh kebijakan menteri. "Dengan logika ini, setiap pejabat yang membuat kebijakan bisa dipidana atas harga yang ditetapkan pihak lain," ujar penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, kepada Republika.
Kedua, putusan banding gagal membuktikan adanya persekongkolan dan kehendak bersama untuk menguntungkan Google. Pengadilan mengakui Nadiem tidak terlibat dalam teknis pengadaan, tetapi tetap menyatakan "turut serta" tanpa menguraikan bagaimana kehendak bersama itu terjadi. Ketiga, penetapan uang pengganti Rp548 miliar tanpa bukti harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Padahal, menurut putusan, dana Rp809,6 miliar tidak terbukti berasal dari pengadaan dan Nadiem tidak memperkaya diri. Namun kerugian negara Rp1,57 triliun tetap dibagi: 35 persen untuk Nadiem, 50 persen untuk Google, dan 15 persen untuk vendor, meski Google belum pernah diperiksa.
Keempat, putusan mengabaikan keterangan saksi dan ahli yang disampaikan selama persidangan. Kelima, putusan mengabaikan bukti kunci Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). "Putusan ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor yang menegaskan uang pengganti hanya boleh sebesar harta yang benar-benar dinikmati terpidana," tambah Ari.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara, namun mempertahankan pidana tambahan dan menegaskan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf. Hakim menyatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,5 triliun dan Nadiem melanggar Pasal 604 KUHP. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang, dengan hukuman tambahan 6 tahun penjara jika tidak mencukupi.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Pada Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Nadiem 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar. Kini, dengan pengajuan kasasi ini, bola panas berpindah ke Mahkamah Agung untuk menilai apakah putusan banding tersebut telah menerapkan hukum dengan benar.
Sumber
- Vonis Jadi 9 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Kasasi — Detik
- Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Atas Vonis 9 Tahun Korupsi Chromebook — CNN Indonesia
- Ajukan Kasasi ke MA, Kubu Nadiem Ungkap Lima Poin yang Dianggap Keliru dalam Putusan Banding — Republika
- Nadiem Makarim Resmi Ajukan Kasasi — Liputan6
Topik
Berita terkait
- Bantuan Hukum Gratis: Hak yang Dijamin Negara, Tantangan di Tingkat Akses
- Polda Metro Tetapkan Pria Penendang Perempuan di Mal Senayan City sebagai Tersangka
- Bupati Klaten Ditahan KPK: Kode AMIDIS Rp400 Juta Hapus Temuan BPK
- KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB
- Putusan MK: Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum