Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Sebut Peluang Pengembangan ke Pemprov Terbuka
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- KPK menahan 7 dari 8 tersangka pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, termasuk mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, selama 20 hari pertama sejak 22 Oktober 2026.
- Kasus bermula dari OTT 26 Juni 2025 dengan total enam proyek senilai sekitar Rp231,8 miliar; KPK menduga adanya pembagian komitmen fee berjenjang di lingkungan BBPJN Sumut.
- KPK membuka peluang mendalami pengembangan perkara ke lingkungan Pemprov Sumut menyusul fakta persidangan soal pergeseran anggaran proyek jalan senilai Rp165 miliar, sementara nama mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tidak muncul dalam konstruksi perkara.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini tujuh orang tersangka yang hadir kemudian dilakukan upaya paksa berupa penahanan oleh penyidik," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.
Para tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut Rahmad Parulian, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko, serta mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra dan mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.
Sementara satu tersangka lainnya, mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga, tidak memenuhi panggilan sehingga belum ditahan. "Terhadap yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan hukum acara (KUHAP), akan dilakukan pemanggilan kedua pada Senin, 26 Oktober 2026," ujar Taufik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut. Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Total nilai enam proyek dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Dalam konstruksi perkara, dikutip dari RMOL, KPK menduga penyedia pemenang proyek diminta memberikan komitmen fee yang dibagi berdasarkan jenjang jabatan di lingkungan BBPJN Sumut: Kepala BBPJN dan Kepala Satker PJN masing-masing 4 persen, PPK 1 hingga 1,5 persen, bendahara 0,5 persen, dan kelompok kerja (Pokja) 0,5 persen. Penyedia yang tidak memberikan fee disebut berisiko tidak lagi memperoleh proyek di lingkungan BBPJN Sumut.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh para tersangka, antara lain Stanley Cicero Rp300 juta, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, T. Rahmansyah Putra Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, dan Munson Hutauruk Rp550 juta.
Peluang pengembangan ke Pemprov Sumut
KPK membuka peluang mendalami kemungkinan pengembangan perkara ke lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menyusul fakta persidangan mengenai pergeseran anggaran pembangunan jalan senilai sekitar Rp165 miliar. "Sehingga nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah gitu karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat," kata Taufik, Jumat, 23 Oktober 2026, dikutip dari RMOL.
Nama Gubernur Sumut Bobby Nasution sebelumnya menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting mengaku telah melaporkan rencana pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara kepada Bobby. Majelis hakim sempat meminta jaksa menghadirkan Bobby terkait mekanisme pergeseran anggaran proyek tersebut. Namun hingga kini Bobby tidak berstatus tersangka, dan KPK menyatakan kehadirannya di persidangan belum diperlukan.
Terkait kemungkinan pengembangan ke lingkungan Pemprov Sumut, Taufik menegaskan hal tersebut masih akan didalami. "Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan," tuturnya.
Perlu dicatat, tujuh tersangka yang ditahan merupakan ASN Kementerian Pekerjaan Umum di lingkungan BBPJN Sumut yang menggunakan anggaran APBN, berbeda dengan klaster Dinas PUPR Sumut yang berada di bawah Pemprov. Dalam seluruh konstruksi perkara dan fakta persidangan yang diungkap KPK, tidak ada aliran dana maupun peran yang dikaitkan dengan pimpinan Kementerian PUPR, termasuk mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Pasca-OTT, Menteri PU Dody Hanggodo justru menonaktifkan tiga pejabat BBPJN Sumut per 1 Juli 2025.
Sumber
- KPK tahan 7 dari 8 tersangka pengembangan kasus jalan Sumut — Antara
- KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut — RMOL
- KPK Tangkap Tangan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumatera Utara — KPK
Berita terkait
- Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga Berstatus PMA
- KUHP Nasional Berlaku 2026, Kesiapan Aparat dan Lapas Jadi Sorotan
- KUHP Nasional Berlaku, Aparat Hukum Diuji Terapkan Paradigma Pemidanaan Baru
- Kasus Perkelahian Anggota DPRD Pekanbaru Mandek 2 Bulan, Polisi: Tunggu Izin Gubernur Riau
- Bharatu Valdo Tewas Ditembak Junior di Mako Polairud Pondok Cabe