Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, 97 Korporasi Diproses Hukum
Menko Polkam Dudung Abdurachman menyatakan negara masih sanggup menangani karhutla, sementara 97 korporasi dan 32 perusahaan sudah diproses hukum dan disanksi.
Oleh Adi Rahmadi · · Lokal

Rangkuman
- Menko Polkam Dudung Abdurachman menegaskan karhutla belum ditetapkan sebagai bencana nasional karena negara dinilai masih sanggup menanganinya.
- Sebanyak 97 korporasi diidentifikasi terlibat karhutla dan diproses hukum; Kemenhut memberi sanksi pada 32 perusahaan dan membekukan izin 26 korporasi.
- Kemenkes mencatat 283.270 kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak, sementara Malaysia menawarkan tiga helikopter dan 52 personel pemadam.
JAKARTA — Pemerintah menegaskan belum akan menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional meski desakan dari berbagai pihak menguat. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan negara masih sanggup menangani kebakaran yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan itu.
"Masalah penerapan bencana nasional, sementara kita masih sanggup, negara kita masih sanggup," kata Dudung dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026), dikutip dari Kompas TV.
Dudung mengakui penetapan status bencana nasional memang akan memudahkan mekanisme penerimaan bantuan dari negara lain. Ia mengungkapkan Malaysia telah menawarkan bantuan tiga helikopter dan 52 personel pemadam. Namun, menurutnya, penerimaan bantuan harus menyesuaikan kondisi teknis di lapangan. "Bukan masalah bantuannya. Nanti teknis di personel, untuk sementara kita masih sanggup lah," ujarnya.
Senada dengan Dudung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan respons pemerintah atas protes negara-negara tetangga terkait kabut asap lintas batas. Tito menekankan pemerintah telah berupaya maksimal dan mempersilakan negara lain menindak perusahaan penyebab karhutla lewat sistem hukum masing-masing, termasuk Singapura yang mengirim peringatan ke tujuh perusahaan yang diduga terkait kebakaran.
Di sisi penegakan hukum, pemerintah mengidentifikasi 97 korporasi yang terlibat karhutla dan memproses mereka secara hukum. "Sudah diproses hukum," ujar Dudung. Kementerian Kehutanan juga memberikan sanksi kepada 32 perusahaan terkait karhutla. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menyebut 26 korporasi telah dibekukan izin usahanya, dengan 46 kasus sedang berproses — 15 korporasi dan 31 perorangan — dua di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Korporasi yang terbukti melanggar berat akan dilanjutkan ke proses pidana dan diwajibkan memulihkan lingkungan.
Dampak kesehatan karhutla terus meluas. Kementerian Kesehatan mencatat 283.270 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak, tersebar di 63 kabupaten/kota, dengan kasus terbanyak pada kelompok usia di atas lima tahun sebanyak 219.559 kasus. Kalimantan Barat mencatat lebih dari 151 ribu kasus sejak Januari 2026.
Persoalan karhutla juga dibahas di tingkat paling tinggi. Presiden Prabowo Subianto memanggil Menko Polkam Dudung Abdurachman, Mendagri Tito Karnavian, hingga Kepala Badan Penanggulangan Bencana ke Istana Kepresidenan, Senin, untuk membahas pembaruan penanganan karhutla. Pemerintah berencana membuat sekat kanal hingga sumur bor untuk mencegah kebakaran meluas, sementara lahan bekas karhutla di Dharmasraya, Sumatera Barat, ditemukan malah ditanami sawit.
Desakan agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional datang dari kalangan legislatif dan publik karena kebakaran telah berlangsung berbulan-bulan dan kabut asapnya tersebar hingga ke negara-negara Asia Tenggara. Kabut asap bahkan mengganggu penerbangan dan dikhawatirkan memicu tekanan finansial dari Malaysia. Pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi sebelum mengambil keputusan status bencana.
Sumber
- Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Dudung: Kita Masih Sanggup — Kompas TV
- Menko Polkam pastikan pemerintah sudah maksimal tangani karhutla — Antara
- Kemenhut beri sanksi 32 perusahaan terkait Karhutla — Antara
- Pemerintah identifikasi 97 perusahaan terlibat pembakaran hutan — Antara
- Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla — Detik
- Kemenkes Catat 283 Ribu Kasus ISPA Imbas Karhutla, Tertinggi di Kalsel-Sumsel — Detik Health
- Dudung Klaim 97 Korporasi Diproses Hukum Imbas Karhutla — CNN Indonesia
Topik
Berita terkait
- Karhutla Serentak: 1.500 Hektare Hangus di Jatim, Rumah Terbakar di Poso
- Prabowo Gelar Ratas Karhutla, Undang Akademisi Bahas Lahan Gambut
- Karhutla Landa 4 Provinsi, BNPB: 62 Hektare Lahan Terbakar dalam Sehari
- Karhutla RI Meluas: Asap Ganggu Penerbangan dan Sekolah hingga Diangkat ke ASEAN
- Karhutla Indonesia: 283 Ribu Warga ISPA, Asap Selimuti Singapura